Update Penataan Tenaga Honorer: Pengangkatannya Melalui Outsourcing, Statusnya Diberhentikan 2023?

- 5 Juni 2022, 06:00 WIB
Keputusan Menpan-RB Tenaga Honorer Tidak Lulus PNS dan PPPK Akan Dialihkan Jadi Outsourcing
Keputusan Menpan-RB Tenaga Honorer Tidak Lulus PNS dan PPPK Akan Dialihkan Jadi Outsourcing /Menpan RB

KABAR BANTEN-Berikut ini update penataan tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Dalam informasi ini, dijelaskan soal penataan tenaga honorer atau Non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah.

Penjelasan penataan tenaga honorer sampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, seperti dikutip dari menpan.go.id, pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Penataan tenaga honorer adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Bukan hanya bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera.

Selain itu, memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

"Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata," katanya.

Dia mengungkapkan, tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UME

Atas dasar itu, Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x