Cara Mendaftar DTKS untuk Masyarakat Tidak Mampu pada Kemensos Secara Offline, Agar mendapatkan Bansos

- 24 Juni 2022, 16:06 WIB
Cara pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kemensos.
Cara pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kemensos. /Tangkapan layar/Instagram @dinsosdkijakarta

 

KABAR BANTEN - Cara mendaftar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Kemensos untuk masyarakat tidak mampu secara langsung atau offline.

Apabila anda termasuk kategori masyarakat tidak mampu ingin mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari Kemensos maka harus mendaftar DTKS terlebih dahulu.

Bagaimana cara mendaftar DTKS untuk masyarakat tidak mampu ke Kemensos secara ofline? Ikuti langkah langkah sebagai berikut.

Dilansir dari laman pusdatin.kemensos.go.id, inilah cara mendaftar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditujukan ke Kementerian Sosial RI.

1. Anda mendatangi kantor kelurahan dengan membawa surat keterangan dari RT dan RW setempat disertai dengan KTP dan KK atau Kartu Keluarga.

2. Data tadi serahkan ke Kelurahan atau Desa untuk di verifikasi dan dimusyawarahkan melalui rapat Desa atau Kelurahan

Hasil musyawarah Desa atau Kelurahan lalu disampaikan ke Walikota atau Bupati melalui Camat.

3. Selanjutnya data yang disampaikan dari Desa/Kelurahan oleh Kecamatan akan disampaikan ke Walikota / Bupati untuk di verifikasi oleh Dinas Sosial setempat.

Apabila lolos verifikasi oleh Dinas Sosial Kota/ kabupaten, maka hasil verifikasi tersebut akan disampaikan oleh Walikota / Bupati ke Kementerian Sosial RI melalui Gubernur.

4. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS oleh Menteri Sosial.

5. Setelah ditetapkan oleh Menteri Sosial, data dikirim ke Kementerian/ Lembaga Daerah untuk penambahan data

6. Setelah data masuk ke lembaga daerah, maka pengajuan selesai dan anda yang mengajukan tadi akan mendapatkan kartu bantuan sosial.

7. Cara cek apakah pengajuan DTKS itu sudah terdaftar atau belum bisa di klik pada laman https://dtks.kemensos.go.id

Tidak semua pengajuan DTKS ke Dinas Sosial disetujui, karena Pemerintah Kota / Kabupaten akan melakukan pengecekan terlebih dahulu oleh Dinas Sosial ke rumah rumah yang mengajukan pendaftaran DTKS.

Apabila setelah pengecekan ke rumah rumah yang mengajukan daftar DTKS sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Dinsos, maka pengajuan anda kemungkinan besar disetujui.

Tetapi apabila setelah dilakukan pengecekan oleh Dinsos ke rumah anda, dan ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, maka anda tidak bisa mendapatkan DTKS dan Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial RI

Itulah cara mendaftar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk mendapatkan Bansos atau Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial RI, semoga bermanfaat.***

Editor: Kasiridho

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah