Benarkah Perpu Cipta Kerja Tidak Mengatur Cuti Melahirkan?

- 5 Januari 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi Perpu Cipta Kerja.
Ilustrasi Perpu Cipta Kerja. /Pixabay/mohamed_hassan

KABAR BANTEN - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2/2022 atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Banyak hal mengenai ketenagakerjaan diatur dalam Perpu Cipta Kerja tersebut dan kemudian menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.

Salah satunya banyak anggota masyarakat terutama dari kalangan pekerja yang mempertanyakan kebenaran mengenai tidak terdapatnya pasal dalam Perpu Cipta Kerja yang mengatur tentang cuti melahirkan.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Kementerian tenaga Kerja memastikan Aturan Cuti Melahirkan Tetap Ada.

Meski begitu, diakui bahwa pasal yang mengatur menganai hal itu tidak terdapat di dalam Perpu Cipta Kerja.

“Tapi, pasal yang tidak dicantumkan dalam Perpu Cipta Kerja, bukan berarti dihapus,” tulis postingan tersebut.

Disebutkan, ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan "Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan penerbitan Perppu tersebut pada Jumat 30 Desember 2022 lalu.

Penerbitan Perpu No 2/2022 itu juga sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang pada 25 November 2021 mengeluarkan vonis atas gugatan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah