1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Simak Syarat-syaratnya Disini!

- 8 Januari 2023, 21:43 WIB
Ilustrasi terkait syarat pendaftaran program 1 juta kuota sertifikasi halal gratis 2023 bagi pelaku usaha.
Ilustrasi terkait syarat pendaftaran program 1 juta kuota sertifikasi halal gratis 2023 bagi pelaku usaha. /Tangkapan layar/kemenag.go.id

KABAR BANTEN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal pada tahun 2023 ini.

Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang akan dibuka sepanjang tahun 2023 ini, sudah mulai dibuka pada 2 Januari 2023 lalu bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 ini mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

Setelah itu, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal, dan jika belum akan terkena sanksi.

Dikutip dari Kemenag.go.id, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id dan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat, mulai dari pendaftaran haji, pendaftaran nikah, hingga sertifikasi halal. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, adalah sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Demikian informasi syarat pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2023.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah