Besaran honor yang mereka terima tentunya disesuaikan dengan tanggung jawab yang berbeda-beda, begitu juga mengenai honor.
Saat ini masih menunggu pengukuhan yaitu Pantarlih, nanti menyusul KPPS dan Linmas.
Mengenai honor, hal itu sudah ditetapkan oleh KPU pusat dan Kementerian Keuangan.
Adapun besaran honor dari panitia pemilu tahun 2024, meliputi Pantarlih, KPPS,Linmas, PPS dan PPK, sebagai berikut:
1. Honor Pantarlih pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta/bulan. Bertugas sebagai pemutahiran data pemilih, dengan masa kerja 45 hari, dan dibulatkan menjadi 2 bulan. Pada Pemilu 2019 honornya hanya Rp800.000.
2. Honor KPPS Pemilu 2024, sebesar:
Ketua Rp1.200.000
Anggota Rp1.100.000
Sedangkan dibandingkan Pemilu 2019, sebesar:
Ketua Rp550.000
Anggota Rp500.000.
3. Honor Linmas TPS, terdiri atas dua orang setiap satu TPS.