Bahkan tidak menutup kemungkinan, ujar politisiasal Partai Amanat Nasional tersebut, akan jadi produk-produk putusan pengadilan di beberapa daerah. Dan kemudian menjadi justifikasi atas serba bolehnya perkawinan beda agama.
“Belum lagi masalah yang akan timbul, tentang status agama keturunannya, tentang sistem warisnya, dan hal hal lain yang menyangkut aturan agama masing-masing. Jadi kesimpulannya nikah beda agama itu bertentangan dengan aturan agama, bertentangan dengan norma-norma bahkan jelas bertentangan dengan pancasila,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin juga menyampaikan bawah nikah dalam ajaran Islam itu masuk dalam ketegori ibadah. Bukan sekadar hanya urusan ikatan cinta dalam sudut pandang manusia.
“Menikah juga menyangkut tata cara yang telah diatur dalam syariat pada agama Islam dan tentunya agama lain juga punya tata cara masing–masing,”ucapnya.
Sehingga, kata dia, khususnya dalam Islam tidak bisa dikatakan sah perkawinan tanpa menjalani ketentuan syariat meskipun atas dasar kesepakatan orang atau keluarga yang menikah.
“Karena kesepakatan apapun yang bertentangan dengan syariat jelas tidak dianggap ada tidak berlaku bahkan dapat dikategorikan perbuatan dosa karena itu jelas melanggar syariat,” kata Ali Mujahdin.
Menanggapi hal tersebut, ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih atas masukan itu. Pihaknya telah membentuk Pokja yang membahas terkait hal tersebut dan akan segera diputuskan pada rapat pimpinan yang akan segera dilaksanakan di Mahkamah Agung.
“Terima kasih atas masukannya, semoga nanti Pokja yang sedang membahas hal tersebut dapat segera mendapatkan kesimpulan yang kemudian kesimpulan itu nanti akan diputuskan pada rapat Pimpinan Mahkamah Agung,” ungkap Prof. Dr.M.Syarifudin.***