Temui Ketua MA, Wakil Ketua MPR dan Ketum PB Al Khairiyah Bahas Putusan Pernikahan Beda Agama

- 12 Juli 2023, 06:40 WIB
Wakil Ketua MPR dan Ketum PB Al Khairiyah saat bertemu Ketua MA.
Wakil Ketua MPR dan Ketum PB Al Khairiyah saat bertemu Ketua MA. /Dok. PB Al Khairiyah/

KABAR BANTEN - Adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pencatatan pernikahan antar umat beragama disikapi serius oleh Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin.

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto bersama Ketua umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr.M.Syarifudin, SH.MH. di Gedung Mahkamah Agung Jl.Medan Merdeka Utara No.9 Jakarta Pusat Selasa 11 Juli 2023.

Yandri Susanto beserta Ali Mujahidin di dampingi Sekjen PB Al-Khairiyah Ahmad Munji diterima di ruangan Ketua Mahkamah Agung. Turut hadir Ketua Kamar perdata Bapak I Gusti Agung Sumanata, SH.MH. dan Ketua Kamar Agama Prof.Dr.H.Amran Suadi SH.M.Hum.MM.

Baca Juga: Usulkan Banten dan DKI Jakarta Digabung, Ketum Al Khairiyah Ali Mujahidin: Namanya Banten Jayakarta atau Baja

Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyampaikan potensi permasalahan yang menjadi preseden tidak baik atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang seolah melegalkan perkawinan beda agama.

“Preseden yang tidak baik itu antara lain dengan dilegalkannya pernikahan beda agama seolah-olah melegalkan perzinahan,” kata Yandri Susanto, dalam keterangan resmi, Selasa,11 Juli 2023.

Ia menuturkan, karena pernikahan beda agama  yang berbeda itu sesungguhnya dianggap tidak ada dalam Islam. Kemudian, kata dia, hal itu juga bisa menimbulkan keresahan atau kegaduhan dilapisan masyarakat bawah.

Baca Juga: Sering Dampingi Wali Kota Cilegon di Berbagai Momen, Begini Pengakuan Ketua Umum PB AL Khairiyah Ali Mujahidin

“Dengan timbulnya perbedaan pandangan atas persoalan pernikahan beda agama tersebut dan hal itu jelas sangat bertentangan dengan makna Pancasila. Kalau ini juga di biarkan dan seolah ditolelir maka kesannya akan menjadi hal biasa, kemudian karena dipandang hal biasa maka dianggap sah sah saja terutama oleh generasi dimasa depan,”ujarnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x