Punya Bayi Belum Terdaftar di JKN KIS BPJS Kesehatan? Begini Cara Daftarnya

- 17 Juli 2023, 20:43 WIB
Ilustrasi terkait cara mendaftarkan bayi atau anak yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi terkait cara mendaftarkan bayi atau anak yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN KIS BPJS Kesehatan. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Banyak yang belum tahu dan terkadang bingung, saat memiliki anak baru lahir dan belum terdaftar di JKN KIS BPJS Kesehatan, sementara orang tuanya sudah terdaftar.

Setiap orang tentu ingin dalam urusan biaya kesehatan keluarga bisa teratasi tanpa beban, dan hal tersebut akan terwujud jika menjadi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan.

Apabila akan menambah peserta JKN KIS BPJS Kesehatan, anak yang baru lahir bisa dilakukan tanpa harus menunggu lama, namun tentunya ada persyaratan khusus karena si peserta belum memiliki nik, sebab baru lahir.

Jika bayi telah lahir dan langsung didaftarkan sebagai peserta, maka segala pelayanan kesehatan yang dibutuhkan akan ditanggung oleh JKN KIS BPJS Kesehatan.

Dilansir Kabar Banten dari laman BPJS Kesehatan go.id, berikut cara mendaftarkan bayi atau anak yang baru lahir dalam kepesertaan JKN KIS BPJS Kesehatan:

Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:

1. Bayi baru lahir dari peserta JKN KIS, wajib didasarkan kepada BPJS kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS, wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikarenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Peserta bayi akan terdaftar sesua jenis kepesertaan orang tuanya, berikut jenisnya.

1. Orang tua peserta PBI jaminan kesehatan (JK)

Bagi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK, secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mengacu kepada perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dan dilakukan melalui dinas Kesehatan/ dinas sosial kabupaten/ kota.

Syarat dan cara mendaftarkan bayi yang baru lahir,
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu dan surat keterangan kelahiran dari bidan/ RS/ fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Tadi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/ badan usaha. Begini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/ RS/ fasilitas kesehatan untuk tenaga penolong persalinan.

c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta Bukan Penerima upah (PBPU)

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.

b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/ RS/ fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

c. Jika peserta belum melakukan auto debit, tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI BRI BTN mandiri dan BCA, (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga penanggung).

d. Melakukan perubahan data bagi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama/ tanggal lahir/ jenis kelamin dan nik.

Demikian informasi cara mendaftarkan bayi atau anak yang belum terdaftar di JKN KIS BPJS Kesehatan.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: BPJSKesehatanRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah