Simak Aturan dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Salah

- 3 Agustus 2023, 08:15 WIB
Pengibaran bendera merah putih. Ketahui aturan dan larangan pemasangan bendera merah putih.
Pengibaran bendera merah putih. Ketahui aturan dan larangan pemasangan bendera merah putih. /Pixabay-mufidpwt/

KABAR BANTEN - Bangsa Indonesia beberapa hari lagi akan merayakan HUT ke 78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 yang akan ditandai dengan upacara pengibaran bendera merah putih.

 

Tak hanya dalam upacara, menjelang HUT ke 78 Kemerdekaan RI juga masyarakat turut memasang bendera merah putih di halaman rumah.

Dalam pemasangan bendera merah putih ternyata tidak boleh sembarangan, terdapat beberapa aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan sebelum memasang bendera merah putih.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Bendera Merah Putih, Lambang Kemerdekaan Indonesia

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, disebutkan jika pemasangan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing dimulai pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.

 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemsetneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah