KABAR BANTEN - Bangsa Indonesia beberapa hari lagi akan merayakan HUT ke 78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 yang akan ditandai dengan upacara pengibaran bendera merah putih.
Tak hanya dalam upacara, menjelang HUT ke 78 Kemerdekaan RI juga masyarakat turut memasang bendera merah putih di halaman rumah.
Dalam pemasangan bendera merah putih ternyata tidak boleh sembarangan, terdapat beberapa aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan sebelum memasang bendera merah putih.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Bendera Merah Putih, Lambang Kemerdekaan Indonesia
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, disebutkan jika pemasangan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing dimulai pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.