Anggota KPPS Wajib Tahu! Berikut Tugas dan Wewenang Selama Menjadi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 3 Januari 2024, 18:07 WIB
Ilustrasi terkait tugas dan wewenang anggota KPPS Pemilu 2024.
Ilustrasi terkait tugas dan wewenang anggota KPPS Pemilu 2024. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dalam artikel ini dijelaskan tugas dan wewenang anggota KPPS selama menjadi anggota atau panitia pemungutan suara di TPS Pemilu 2024.

Setiap anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda walaupun akan menuju hasil yang sama. 

Dilansir Kabar Banten dari YouTube Erwan Dimantara SE, berikut tugas dan wewenang anggota KPPS Pemilu 2024.

Pembentukan KPPS diinisiai oleh paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu, dan di bubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemilu

Tugas dan wewenang KPPS sesuai PKPU no 8 tahun 2022, pasal 30 ayat 1 dan 2. KPPS memiliki sejumlah tugas yang dilakukan saat penyelenggaraan Pemilu diantaranya:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Bagi peserta Pemilu tidak memiliki saksi daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.

3. Pelaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawasTPS.

5. Berdasarkan DPT melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih lanjut.

Selain tugas-tugas KPPS pemilu di atas, dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS, dan memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS tertuang dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 30 ayat 3 yang meliputi tiga hal yakni sebagai berikut, mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU.

KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan wewenang di atas.

KPPS mempunyai beberapa kewajiban yaitu menempelkan daftar pemilih tetap di TPS, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS atau Panwaslu Kelurahan Desa.

Kepada peserta pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan suara, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPK dan Panwaslu Kelurahan atau Desa, menyerahkan kotak suara tersebut yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU melalui PPS pada hari yang sama. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU.

Demikian tugas dan wewenang anggota KPPS Pemilu 2024.***

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Erwan Dimantara SE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah