Selama libur panjang tersebut, ASDP mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memiliki tiket maksimal H-1 sebelum melakukan perjalanan.
Dengan kemudahan yang ada, pengguna jasa sudah dapat reservasi tiket secara online 60 hari sebelum keberangkatan melalui aplikasi atau website Ferizy.
Sementara itu, Dirjen Hubdar Hendro Sugiarto menekankan bahwa telah ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow).
“Hingga pengaturan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar,” ungkapnya.
Untuk meminimalisir antrean panjang di area sekitar pelabuhan, sejak layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru lalu, ASDP telah menerapkan pembatasan pembelian tiket atau geofencing khususnya di 4 pelabuhan utama dengan radius:
1. Pelabuhan Merak sejauh 4,71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
2. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
3. Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung).
4. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).***