Pilpres Belum Digelar tapi KPU Sudah Tetapkan Jadwal 2 Putaran, Sebenarnya Gimana Sih?

- 4 Februari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi terkait KPU yang telah menetap jadwal Pilpres putaran kedua sesuai perintah undang-undang.
Ilustrasi terkait KPU yang telah menetap jadwal Pilpres putaran kedua sesuai perintah undang-undang. /Tangkapan layar/Instagram @info.pilpres2024

KABAR BANTEN - Meski belum pasti Pilpres dua putaran tapi KPU sudah menentukan jadwal Pilpres putaran kedua.

Sebenarnya apa sih Pilpres dua putaran dan bagaimana ketentuannya?

Berikut informasinya sebagaimana dikutip Kabar Banten dari YouTube IndonesiaBaikID.

Baca Juga: Agenda Pilkada 2024 Sudah Ditetapkan, PKS Provinsi Banten Masih Fokus Pileg dan Pilpres

Pilpres belum digelar, belum tahu juga hasilnya akan seperti apa tapi kalau kita pantau di sosial media sudah ramai yang memperbincangkan Pilpres dua putaran ditambah KPU sudah menetapkan jadwal Pilpres dua putaran.

Setiap Pilpres itu pasti ada dua kemungkinan antara satu putaran atau dua putaran.

Nah Pilpres satu putaran itu dimana pemilihan atau pencoblosan suara terjadi cukup sekali saja, tidak perlu ngulang sampai dua kali.

Kalau Pilpres dua putaran yaitu pencoblosan dilakukan dua kali atau diulang.

Pilpres mungkin saja akan terjadi dua putaran terlebih kalau capresnya terdiri dari dua Paslon atau lebih.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube Indonesia BaikID


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah