Sebelumnya Jokowi diberitakan sempat menyatakan bahwa Presiden juga punya hak yang sama untuk bisa berkampanye di pemilihan umum.
Baca Juga: Emang Boleh Presiden dan Menteri Ikut Kampanye Pemilu? Kupas Tuntas Aturannya
Presiden Jokowi kemudian memberikan keterangan khusus mengenai ketentuan bahwa presiden boleh berkampanye.
Saat itu di hadapan media, Jokowi menegaskan bahwa presiden boleh berkampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pernyataan itu yang kemudian ditafsirkan publik bahwa Presiden Jokowi akan berkampanye pada Pemilu 2024.***