DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 194.777 KTP yang Tinggal di Luar DKI pada Maret 2024, Ini Cara Ceknya

- 24 Februari 2024, 06:05 WIB
Ilustrasi KTP. Pemprov DKI akan nonaktifkan KTP warga yang tinggal di luar wilayah DKI.
Ilustrasi KTP. Pemprov DKI akan nonaktifkan KTP warga yang tinggal di luar wilayah DKI. /Danielpowerikj/Pexels

KABAR BANTEN - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan rencana menonaktifkan 194.777 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di DKI Jakarta, tetapi pemiliknya tinggal di luar wilayah tersebut.

Penonaktifan NIK bagi warga yang tinggal di luar Jakarta ini dilakukan untuk memastikan bahwa data kependudukan mencerminkan keadaan aktual penduduk DKI Jakarta.

Dikutip Kabar Banten dari laman Dukcapil Jakarta, berikut rincian mekanisme penonaktifan NIK DKI Jakarta dan cara pengguna dapat melakukan pengecekan.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Lalu Nasib Jakarta Bagaimana?

Mekanisme Penonaktifan NIK:

1. Pelaporan NIK Ganda:
- Masyarakat yang mengetahui memiliki NIK ganda diharapkan untuk segera melapor perorangan ke kantor pelayanan terdekat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketidakakuratan data kependudukan.

2. Pemilik Kos atau Rumah Kontrakan:
- Pemilik kos atau rumah kontrakan dapat mengirimkan surat pemberitahuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) apabila penyewa mereka pindah atau tidak lagi menjadi penjamin.

3. Pencekalan dari Lembaga Hukum:
- Lembaga hukum seperti kepolisian atau kejaksaan dapat memberlakukan pencekalan terhadap seseorang yang dianggap perlu dinonaktifkan dari database kependudukan.

4. Usulan dari RT dan RW:
- Ketua RT dan RW memiliki peran penting dalam mengusulkan penonaktifan NIK. Apabila terdapat masyarakat yang sudah tidak lagi berdomisili di tempatnya, mereka dapat mengusulkan kepada pihak berwenang.

Cara Pengecekan NIK Nonaktif:

1. Buka website [Dukcapil DKI Jakarta](https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id).
2. Pilih kolom menu "Cek Pembekuan Warga."
3. Masukkan nomor NIK pada kolom NIK.
4. Input captcha pada kolom captcha.
5. Klik "Cari Data Pembekuan."

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah NIK mereka termasuk dalam kategori yang akan dinonaktifkan.

Penonaktifan ini diharapkan akan meningkatkan akurasi data kependudukan dan menciptakan gambaran yang lebih tepat mengenai jumlah penduduk yang sebenarnya berdomisili di DKI Jakarta.

Baca Juga: Populasi Penduduk Kabupaten Serang Diprediksi Capai 2,5 Juta pada 2045

Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menonaktifkan NIK yang tidak sesuai dengan tempat tinggal pemiliknya adalah upaya serius untuk meningkatkan kualitas data kependudukan.

Dengan melibatkan masyarakat, pemilik tempat tinggal, dan lembaga hukum, diharapkan bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam menyajikan informasi kependudukan yang akurat dan dapat diandalkan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Dukcapil Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah