Dispensasi WFH 2 Hari, Menhub Minta ASN Tunda Keberangkatan di Masa Puncak Arus Balik

- 15 April 2024, 08:10 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi Karya Sumadi. /Pikiran Rakyat/Vida Elfa Shafira/

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah