UU Ciptaker Sudah Disahkan Presiden Jokowi! Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Mendapatkan THR

- 25 Mei 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR pekerja Kontrak atau outsourcing berdasarkan UU Ciptaker yang telah disahkan Presiden Jokowi.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR pekerja Kontrak atau outsourcing berdasarkan UU Ciptaker yang telah disahkan Presiden Jokowi. /Kabar Banten /Rizki Putri

Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan, yaitu memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih yang diterima rata-rata upah terakhir masa kerja yang diterima selama 12 bulan.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah