1549852

UU Ciptaker Sudah Disahkan Presiden Jokowi! Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Mendapatkan THR

- 25 Mei 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR pekerja Kontrak atau outsourcing berdasarkan UU Ciptaker yang telah disahkan Presiden Jokowi.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR pekerja Kontrak atau outsourcing berdasarkan UU Ciptaker yang telah disahkan Presiden Jokowi. /Kabar Banten /Rizki Putri

KABAR BANTEN - Presiden Jokowi telah mengetok palu diberlakukannya UU Ciptakerja. Bagi karyawan atau pekerja dengan setatus outsourcing atau PKWT(Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) ataupun pekerja PKWTT (Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu) yang disebut pekerja kontrak tetap.

Meskipun setatusnya outsourcing atau karyawan kontrak namun tidak menghilangkan haknya pekerja mendapatkan THR di hari raya Keagamaan yang lazim didapatkan oleh setiap pekerja dan besarannya pun sudah ditentukan satu bulan gaji atau upah yang diterima setiap bulan tanpa potongan.

Seperti yang dikutip Kabar Banten dari laman Kemnaker.go.id. pembayaran THR keagamaan sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IX/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

"THR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," kata Putri, Dirjen Kemnaker.

Baca Juga: UU Ciptaker Disebut Miliki Banyak Manfaat Bagi Pekerja dan Masyarakat

Dijelaskan Dirjen Kemnaker, ada tiga jenis pekerja atau buruh yang berhak menerima THR keagamaan.

Pertama, pekerja atau buruh berdasarkan PKWT( Pekerja Kontrak Waktu Tertentu),PKWTT(Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu), yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H - 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah