1549852

Usia Pensiun Karyawan Swasta Bukan 56 Tahun, Begini Aturan Batasan Usia Pensiun Berdasarkan UU Ciptakerja

- 27 Mei 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi batasan usia pensiun karyawan swasta  berdasarkan UU Ciptaker.
Ilustrasi batasan usia pensiun karyawan swasta berdasarkan UU Ciptaker. /Pexels/ Andrea Piacquadio

KABAR BANTEN - Sesuai aturan terbaru dari UU Ciptaker, batasan usia pensiun pada dasarnya tidak diatur secara definitif dalam undang-undang. Melainkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.

Biasanya kesepakatan dalam perjanjian kerja,peraturan pemerintah,dan perjanjian kerja bersama yang kemudian disepakati oleh pihak pekerja dan pengusaha sesuai UU Ciptaker.

Perlu diketahui peraturan perusahaan merupakan peraturan tertulis dari pengusaha yang memuat peraturan syarat,tata tertib perusahaan dan tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku.

Dikutip Kabar Banten dari draf UU Cipta kerja Dasar hukum dari UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan. PP No 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.

Berdasarkan peraturan di atas, maka pada tahun 2020 sampai 2022 usia pensiun 58 tahun. Begitu pula pada tahun 2023 sampai dengan 2025 usia pensiun menjadi 59 tahun, hingga seterusnya maksimal mencapai 65 tahun.

Berbeda dengan usia pensiun normal atau sesuai peraturan pemerintah dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Apabila pekerja ingin mengajukan pensiun dini juga tidak dilarang.

Sebagai gambaran usia dan masa kerja untuk dapat mengajukan pensiun dini, berusia 45 -50 tahun, masakerja minimal 10,15,20 atau sudah 25 tahun, namun itu semua tergantung kebijakan dari perusahaan.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah