Lambat Perpanjang SIM Harus Buat Baru

- 13 Juli 2017, 13:15 WIB
Kasat-Lantas-Pandeglang,-AKP-Rahmat-Sampurno
Kasat-Lantas-Pandeglang,-AKP-Rahmat-Sampurno

PANDEGLANG, (KB).- Pemilik surat izin mengemudi (SIM), jika lambat memperpanjang, terpaksa diwajibkan membuat permohonan SIM baru. Ketentuan tersebut sesuai dengan surat edaran Polda Banten nomor:ST/103/V/2016, ke sejumlah Polres, termasuk wilayah hukum Pandeglang. Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Rahmat Sampurno membenarkan terkait peraturan tersebut. Untuk itu, ia berharap masyarakat bisa memperpanjang SIM sebelum habis masa berlakunya. ”Kita mendapatkan surat telegram dari Polda Banten, terkait pemberlakuan peraturan tersebut,” kata Rahmat kepada Kabar Banten, Rabu (12/7/2017). Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pemilik SIM. Sebab, apabila habis masa berlakunya harus melakukan proses dari awal kembali untuk memiliki SIM. ”Kita sudah melakukan sosialisasi, seperti ketika masyarakat melakukan pembuatan SIM di Kantor Satlantas, maupun di jalan raya, bahkan pemasangan baliho di jalan-jalan dan juga di media massa,” ujarnya. Sementara itu Baur SIM Satlantas Polres Pandeglang Aipda Deden Sudrajat mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut agar selalu memperhatikan masa berlaku SIM tersebut. Karena, apabila melakukan tes kembali belum tentu akan lulus kembali. ”Bisa saja kan, tadinya bisa lulus pada berbagai tes yang diberikan. Tetapi, ketika nanti dilakukan tes ulang itu akan belum tentu lulus kembali, sehingga agar melakukan perpanjangan sebalum masa berlakunya habis,” tuturnya. Sementara itu salah seorang pembuat SIM warga Pandeglang Wahyudi menyambut baik dengan rencana tersebut. Sebab, sanksi tersebut sebagai upaya untuk menyadarkan masyraakat terutama dalam kepemilikan SIM. (H-50)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah