Tanto: Masuk HTI ASN Bisa Dipecat

- 29 Juli 2017, 13:05 WIB
tanto warsono arban wakil bupati pandeglang
tanto warsono arban wakil bupati pandeglang

PANDEGLANG, (KB).- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang dilarang aktif masuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  Larangan itu akan diperkuat dengan surat yang akan dikeluarkan pemerintah daerah menyusul adanya pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur menyebutkan bahwa ASN yang tergabung dalam HTI akan dikenakan sanksi. Pernyataan Menpan-RB tersebut merujuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kelompok Ormas Islam HTI secara resmi dilarang untuk beraktivitas. "Nanti akan kami diskusikan dengan jajaran Pemkab untuk menyusun surat edaran, dengan adanya Perppu tersebut. Karena hal itu sudah mengancam Pancasila," kata Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban kepada Kabar Banten, Jumat (28/7/2017). Tanto mengingatkan ke ASN segera mundur dari HTI. Jika tidak keluar, mereka bisa dikenakan sanksi aturan berupa pemecatan. "Saya harap mereka yang disinyalir aktif HTI, sebaiknya mengundurkan diri sebelum terdeteksi," ujarnya. Meski demikian, Tanto belum mengetahui ada keterlibatan ASN dalam HTI di Pemkab Pandeglang. Dalam waktu dekat, ia akan melakukan pendataan ke seluruh ASN. "Untuk saat ini , saya belum mengetahui pasti nama-nama ASN terlibat HTI. Saya menunggu data dari instansi terkait," ucapnya. Menurutnya, larangan itu tidak hanya ditujukan bagi ASN yang bergabung dengan HTI, melainkan berlaku juga untuk ASN yang masuk dalam struktur organisasi pengusung konsep khilafah maupun lembaga lain yang menentang Pancasila. "Pasti, kami mengikuti regulasi pusat, jadi kalau ada ASN terindikasi HTI harus ditindak tegas karena mengancam Pancasila. Maka Perppu ini harus dijalankan. Aturan ini kan lebih tinggi," tuturnya.

Pendataan ASN

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pemerintah daerah akan segera melakukan pendataan kepada ASN yang terlibat dengan HTI. ”Kami akan melakukan koordinasi Kesbangkol, sebab mereka yang memiliki data tentang ormas. Sehingga bisa diketahui siapa saja yang masuk menjadi anggota HTI tersebut, sebab kami tidak memiliki data-data pegawai yang masuk HTI,” tuturnya. Fahmi mengimbau agar ASN Pandeglang tidak terpengaruh oleh Ormas yang bertentangan dengan aturan pemerintah. Oleh karenanya, BKD akan menyusun laporan dan pendataan lebih akurat terhadap ASN. Sebab, ASN harus bersih dan jangan terlibat organisasi yang berbenturan dengan peraturan. (H-50)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah