IDI Perketat Rekomendasi Medis

- 12 Januari 2018, 05:15 WIB
logo-idi
logo-idi

PANDEGLANG, (KB).- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pandeglang, dr. Darmawan Shopian mengatakan, dalam menerbitkan surat rekomendasi izin praktik dokter telah dilakukan secara ketat dan selektif. Artinya, rekomendasi tersebut baru bisa diperoleh dokter setelah melalui prosedur dan mekanisme berlaku. Namun, soal izin mendirikan tempat praktik tersebut menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut dikatakan Ketua IDI Pandeglang, dr. Dermawan Shopian kepada Kabar Banten, Kamis (11/1/2018). "Nanti akan saya pelajari soal kasus dokter gadungan yang korbannya meninggal di Kecamatan Menes. Kebetulan saya belum mengetahui kejadiannya secara jelas, karena baru datang dari luar negeri. Pastinya soal rekomendasi praktik dokter sangat ketat. Kita hanya berwenang memberi rekomendasi saja. Dan soal perizinan itu kewenangan pemerintah daerah," ujar Darmawan. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, Didi Mulyadi mengatakan, dalam waktu dekat akan mendata para mantri dan dokter yang membuka praktik pengobatan di Pandeglang. Pendataan tersebut penting sesuai instruksi bupati. ”Ya, Bupati, Hj. Irna Narulita sudah telepon saya. Dan bupati merespon kasus dokter gadungan agar menjadi perhatian khusus. Makanya, kami akan mendata ulang izin maupun keberadaan tenaga kesehatannya,” kata Didi Mulyadi. Menurut dia, dokter dan mantri yang membuka praktik pengobatan wajib memiliki kemampuan bidang kesehatan. Dan tidak boleh sembarangan membuka praktik tanpa mengantongi izin. "Kalau mereka ingin membuka praktik harus punya STR (Surat Tanda Registrasi). Setelah itu mengikuti proses di Dinkes untuk menjadi legal aspek melakukan praktik. Jika sudah terbit STR, baru mengajukan perizinan ke DPMPPTSP Pandeglang,” ucapnya. Meski demikian, selama ini pengawasan praktik pengobatan dan medis di Pandeglang belum berjalan optimal. Sehingga ke depan perlu dijalin koordinasi aktif antara Dinkes dengan para dokter, mantri dan tenaga medis lainnya. ”Kita akan konsultasi dengan berbagai pihak. Kita masih kesulitan melakukan pengawasan. Untuk pengawasan internal akan kita benahi. Saya imbau apotek juga harus melihat setiap konsumen yang membeli obat dan tidak menjual obat sembarangan," tuturnya. Terpisah, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Pandeglang, Indah Dinarsiani mengatakan, kejadian kasus medis liar di Menes sempat mengejutkan. Karena akibat tindakan pengobatan liar mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Indah mengimbau masyarakat agar berobat ke dokter yang resmi. Masyarakat pun harus bisa memilih mana dokter yang sudah teruji kemampuannya di bidang kesehatan. ”Sebaiknya masyarakat memilih berobat ke Puskesmas dan rumah sakit. Bisa juga ke tempat praktik dokter yang resmi. Jangan berobat sembarangan lah dan kita harus waspada dengan kejadian medis liar di Menes. Kan banyak, dokter dan bidan yang membuka praktik pengobatan mempunyai izin resmi dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi yang diberikan Dinkes," tuturnya. (IF)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah