Angkutan Umum Wajib Masuk Terminal Tipe A

- 31 Januari 2018, 23:30 WIB
terminal labuan tulisan
terminal labuan tulisan

ANGKUTAN transportasi umum wilayah Labuan wajib memasuki kawasan terminal tipe A, di jalan raya Tarogong-Labuan, Kabupaten Pandeglang. Angkutan tersebut dilarang ngetem dan mencari muatan di luar terminal. Seperti angkutan jenis angkot, mini bus, angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antar provinsi (AKAP). Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Labuan, Muksin mengatakan, kewajiban angkutan transportasi umum masuk ke terminal sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 132 tentang standar penyelenggaraan terminal. "Terhitung 30 Januari 2018, khusus pemberangkatan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) akan diubah," kata Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Labuan, Muksin kepada Kabar Banten, Selasa (30/1/2018). Menurut dia, pengaturan pemberangkatan angkutan umum tersebut berlaku seterusnya. Untuk pemberangkatannya akan dimulai pukul 01.00-19.00. Penetapan waktu tersebut agar kendaraan masuk terminal teratur. Mulai dari jalur masuk maupun jalur keluar kendaraan. Selain itu, terminal ini menyediakan parkir khusus kendaraan pribadi yang hendak mengantar penumpang ke terminal. "Semua jalur sudah ditata baik untuk kendaraan masuk maupun keluar terminal. Di kawasan terminal juga disediakan sarana untuk ojek," ucapnya. Sementara itu Mamat, Kepala Bidang (K3) Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan Terminal Labuan mengatakan, untuk jalur kendaraan roda empat khusus angkot, mini bus, AKDP dan AKAP harus masuk ke terminal. "Semua jalur sudah diatur mulai jam pemberangkatan sampai kembali pulang ke terminal. Mudah-mudahan dengan pengaturan jalur dan jam pemberangkatan bisa memberikan kenyamanan bagi pelaku transportasi maupun penumpang transportasi," ujarnya. Sementara itu, salah seorang warga Labuan, Komarudin menyambut positif peraturan menteri mewajibkan angkutan transportasi umum untuk masuk Terminal Labuan. Dengan adanya peraturan tersebut harus dikawal petugas. Sehingga peraturan tersebut bisa dipatuhi para pelaku angkutan transportasi. "Dengan pengaturan jam pemberangkatan, pengaturan jalur akan menambah suasana tertib pelaku jasa transportasi. Dampak positif lainnya, sarana terminal akan berfungsi dengan baik," tuturnya. (Iman Fathurohman)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah