Pemilih Bisa Gunakan Suket

- 4 April 2018, 23:00 WIB
4---tulisan
4---tulisan

Untuk mengakomodasi hak pilih masyarakat pada perhelatan pemilu legislatif (pileg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mengklaim pemilih bisa menggunakan surat keterangan atau Suket. Meski demikian, Suket tersebut hanya untuk pemilih yang masuk daftar pemilih tetap, namun tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) karena hilang atau masa perpanjangan. Tetapi, lanjut Sujai, sebaiknya pemerintah daerah bisa menekan jumlah suket, dan memberikan kemudahan membuat KTP elektronik atau KTP-el kepada masyarakat sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Menurut Sujai, syarat dalam memilih nanti, warga masih diperkenankan menggunakan Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Syarat tersebut harus tetap disesuaikan dengan penyempurnaan data pemilih. "Data pemilih terakhir pada Pilgub 2017 lalu, tercatat sebanyak 903.320 pemilih. Data itu akan disempurnakan kembali selama satu bulan yang disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pandeglang," kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, saat sosialisasi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, di salah satu rumah makan di Pandeglang, Selasa (3/4/2018). Menurut Sujai, proses pemutakhiran data tersebut dilaksanakan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) tersebar di 339 desa dan kelurahan pada pertengahan April mendatang. Hal tersebut sebagai mana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang pemutakhiran data pemilih. "Petugas Pantarlih, nanti menyelenggarakan proses kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan cara mendatangi rumah penduduk yang terdata sebagai pemilih. Pantarlih harus mencocokkan kembali data penduduk dengan KTP-el maupun Suket yang diterbitkan Kemendagri," ujarnya. Meski demikian, lanjut Sujai, KPU mengkhawatirkan masalah identitas kependudukan akan menjadi penghambat bagi pemilih dalam menyampaikan hak suaranya pada Pileg mendatang. Karena pada Pilgub lalu, KPU mencatat masih banyak warga yang tidak memiliki KTP-el. "Melihat proses Pilgub lalu, terkendala soal KTP-el. Sebab, masih banyak warga belum memiliki dokumen kependudukan. Dari hasil Pilgub lalu tercatat ada sekitar 70.000 pemilih yang belum mempunyai KTP-el," tuturnya. Selain itu, para petugas Pantarlih tidak saja mencocokkan kembali data pemilih. Tetapi wajib mencatat pemilih pemula yang belum tercantum dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). KPU berharap Pantarlih tetap mencatat data dengan keterangan tambahan. "Soal data pemilih baru yang belum tercatat di model A, petugas Pantarlih harus mencatat data itu dengan disertai keterangan," ucapnya. (Iman Fathurohman)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah