Raperda RTRW Payungi Investasi

- 11 April 2018, 03:15 WIB
4---tulisan
4---tulisan

Pemkab Pandeglang bersama DPRD membahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031. Melalui revisi raperda tersebut, pemerintah akan membuat zonasi yang lebih khusus. Sehingga dapat menghindari pertumbuhan ekonomi yang tumpang tindih. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna penyampaian jawaban bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda revisi RTRW 2011-2031, di Gedung DPRD Pandeglang, Senin (9/4/2018). Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, dengan pembagian zonasi tersebut, pemerintah bisa mengingatkan investor membuka usahanya dengan memedomani RTRW. Tidak menutup kemungkinan, bagi perusahaan yang sudah berdiri namun tidak sesuai dengan zonasi, terpaksa harus ekspansi ke daerah lain yang sesuai regulasi. "Jangan menyalahi zonasi. Bagi yang sudah membangun melanggar zonasi, mereka harus ekspansi ke daerah lain," kata Irna. Selain itu, dirinya menyatakan salah satu klausul yang dibahas, yakni soal zonasi usaha peternakan. Irna berharap agar sektor peternakan tidak dibuat berdasarkan klasifikasi. "Zonasi yang ditetapkan sebagai wilayah peternakan harus mencakup semua jenis usaha peternakan. Jangan dibedakan hewan ternak kaki empat atau dua. Saya ingatkan OPD agar jangan mengunci zonasi . Kalau mengunci repot, ya dibuat umum saja," ucapnya. Bupati berharap agar Raperda tersebut bisa segera disahkan. Karena saat ini banyak Pemilik Modal Asing (PMA) yang berminat untuk berinvestasi. Akan tetapi belum punya payung hukum yang jelas. Sehingga mereka menunda kembali investasinya. "Banyak PMA yang sudah berminat. Sementara RTRW nya belum disahkan," tuturnya. Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Revisi RTRW, Lukmanul Hakim mengingatkan sektor investasi yang masuk ke Pandeglang harus ramah terhadap kondisi lingkungan dan alam Kota Santri. Pemilik modal dipersilakan datang ke Pandeglang, namun wajib mematuhi regulasi yang ada, disesuaikan pula dengan identitas Pandeglang. "Kami menyambut baik wacana investasi. Tetapi investasi itu harus ramah terhadap lingkungan dan alam Pandeglang. Silakan investasi di Pandeglang, namun begitu harus ramah dengan kondisi Pandeglang yang mengemban visi agrobisnis dan wisata," kata Lukman. Politisi PKB ini berharap agar Raperda inisiatif bupati bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Apalagi saat ini, Raperda RTRW Provinsi Banten juga sedang dibahas. Sehingga ditargetkan, pasca Raperda RTRW Provinsi disahkan, Pemkab Pandeglang bisa menyusulnya. "Sejak tahun 2015 kami sudah membahas untuk merevisi regulasi RTRW. Karena dengan adanya KEK, jalan Tol Serang-Panimbang, maka Pandeglang akan diekspansi. Jadi harus ada aturannya," ujarnya. (Iman Fathurohman)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah