Tenaga Kerja Kontrak Mengadu ke Bupati Pandeglang

- 15 Februari 2020, 11:00 WIB
Tenaga Kerja Kontrak Ilustrasi
Tenaga Kerja Kontrak Ilustrasi

PANDEGLANG, (KB).- Sejumlah Perwakilan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) berstatus guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di Pandeglang mengadu ke Bupati Pandeglang Irna Narulita di Gedung Pendopo, Jumat (14/2/2020).

Mereka berharap ada perbaikan status dari TKK diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa harus melalui seleksi.

Salah seorang TKK, Bai Munawar yang bertugas di SD Kadubera 1 Kecamatan Picung mengaku sangat senang bisa bersilaturahmi dengan Bupati Pandeglang. Secara jujur, Bai sudah belasan tahun bekerja sebagai guru dengan status TKK.

"Kami menyadari usia kami sudah lewat batas untuk menjadi ASN. Namun, kami harap bisa masuk PPPK tanpa tes," kata Bai Munawar saat bertemu Bupati Pandeglang Irna Narulita di pendopo.

Agenda pertemuan TKK dengan bupati dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Sumanta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Utuy Setiadi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Taufik Hidayat.

Menurut Bai, hampir sebagian besar TKK di Pandeglang usianya sudah melebihi batas yang ditetapkan untuk ikut seleksi CASN.

"Kami yakin 90 persen usia para TKK di Pandeglang lebih dari 35 tahun. Untuk itu, kami sangat bangga jika Ibu bisa memperjuangkan nasib para TKK," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku sudah empat kali mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Ibu sudah 4 (empat) kali berkirim surat ke Menpan RB melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), namun hingga saat ini masih menunggu balasan suratnya dari Kemenpan RB," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah