Polres Pandeglang Ringkus Gembong Begal

- 15 Februari 2020, 21:40 WIB

PANDEGLANG, (KB).-  Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Pandeglang dan Unit Reskrim Polsek Cikeusik, meringkus seorang gembong begal berinisial DM (20) warga Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Jumat (14/2/2020) malam.

DM terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan saat diberi tembakan peringatan.

"Tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan serta tidak mengindahkan saat dilakukan tembakan peringatan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP DP Ambarita, Sabtu (15/2/2020).

Ambarita menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka begal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka DM yang merupakan residivis berada di sebuah rumah di Kampung Cisangku, Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob dan Polsek langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

"Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang warga dan kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan. Dari tersangka, kami amankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio serta STNK," terang Ambarita.

Dikatakan, aksi pembegalan oleh tersangka DM dilakukan pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, terhadap korban Rizal (17), warga Desa  Wanasalam, Kecamatan Cikeusik. Modusnya, berpura-pura minta diantarkan ke suatu tempat dan dalam perjalanan korban diancam dengan sebilah golok.

"Peristiwa pembegalan yang dialami korban Rizal ini terjadi di pesisir Pantai Borokoi tepatnya di belakang tambak udang PT. PPI, Desa Cikiruhwetan, Kecamatan, Cikeusik. Tersangka minta diantarkan ke rumahnya, namun di lokasi minta diturunkan dan merampas motor korban setelah mengancam dengan golok yang telah disiapkan," terang Kasatreskrim.

Ambarita mengungkapkan, bahwa tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan perampasan motor dengan sasarannya adalah para pelajar. Motor hasil kejahatan ini selanjutnya dijual ke panadah masih di sekitaran wilayah Pandeglang.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Untuk penadah barang hasil kejahatan sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pencarian Tim Resmob. Untuk kasus perampasan ini, tersangka Mario dijerat Pasal 365 KUH Pidana, ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tandasnya. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah