Edarkan Sabu, Warga Sukabumi Ditangkap Polres Pandeglang

- 24 Maret 2020, 03:30 WIB

PANDEGLANG, (KB).- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap tersangka pengedar sabu asal Sukabumi, Tendi Halim (36) di depan Terminal Labuan, Kampung Kaduparasi, Desa Sukamaju, Kecamatan Pagelaran, Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangan tersangka petugas menyita sabu dalam plastik bening seberat 3,99 gram. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny menjelaskan, tertangkapnya tersangka hasil dari penyelidikan anggota di lapangan atas informasi yang diterima dari masyarakat. Berbekal penyelidikan, petugas mengantongi identitas tersangka. Tanpa membuang-buang waktu, petugas berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di depan Terminal Labuan.

Saat ditangkap oleh petugas, tersangka tidak berkutik, sehingga dengan mudah diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3,99 gram beserta alat hisap.

"Ya, saat tersangka ditangkap, petugas menemukan bekas bungkus kotak rokok Sampoerna Mild berisi plastik bening. Setelah diperiksa dalam plastik itu terdapat sabu yang dibalut menggunakan tisu warna putih dan pipa kaca di lintingan celana. Satu buah telepon genggam merek Samsung warna hitam dalam tas milik tersangka," kata Kasat Narkoba Akhmad Dheny, Senin (23/3/2020).

Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih terus dikembangkan, karena diduga masih ada tersangka lain terlibat dalam kasus tersebut.

"Masih ada dua tersangka lain yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hemanto terus menginstruksikan anggotanya agar memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

"Ini bukti dan komitmen kami dalam memberantas narkoba. Akibat perbuatannya tersangka bisa diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," ucapnya.

Untuk itu, Kapolres mengimbau masyarakat jangan mencoba-coba menggunakan narkoba apalagi menjadi bandar. Sebab, dengan tindakaan tersebut selain akan merusak diri juga merusak masa depan anak bangsa.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah