Pengunjung Pantai di Panimbang Dibubarkan Polisi

- 29 Mei 2020, 19:04 WIB
wisatawan dibubarkan polisi
wisatawan dibubarkan polisi

PANDEGLANG, (KB).- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panimbang AKP Sugiar Alimunandar membubarkan wisatawan yang mengisi liburan ke pantai yang berada di wilayah Kecamatan Panimbang, Jumat (29/5/2020). Pembubaran wisatawan tersebut dilakukan karena tidak mengindahkan imbauan dan aturan pemerintah dan protokol kesehatan Covid-19.

"Kami tidak segan membubarkan pengunjung Pantai. Tapi, kadang sulitnya ditempat wisata juga banyak pedagang kecil yang memanpaatkan liburan Idulfitri untuk mencari nafkah," kata Kapolsek.

Pihaknya terus melakukan konsolidasi dengan pihak pengelola pantai agar tidak membuka tempat wisata Pantai. Selain itu, anggota dikerahkan untuk melarang masyarakat agar jangan berwisata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Banyak yang protes pedagang dan pengunjung terkait keputusan Dinas Parawisata yang pertama mengeluarkan surat membuka dan tiba-tiba keluar lagi surat penutupan tempat wiasata. Kami terus melakukan pencegahan dan memberikan arahan pada pengelola dan pengunjung," tuturnya.

Ia menuturkan, pengecekan dan imbauan tempat wisata tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang Nomor : 556 / 136 - Dispar / 2020 Tanggal 24 Mei 2020 Tentang pembatalan pembukaan destinasi wisata sampai dengan masa status pamdemi Covid-19 dinyatakan aman dengan mengutamakan protokol kesehatan.

"Ya pada akhirnya pengelolaan wisata tetap buka, hanya dibatasi dan mengutamakan protokol kesehatan. Setiap pengunjung diperiksa suhu badan dan diwajibkan menggunakan masker. Namun, kalau masih bisa dicegah kami cegah bahkan banyak yang kami putar balikan untuk kembali ke rumahnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pandeglang Asmani Raneyanti mengatakan, untuk mendukung penutupan agar diketahui masyarakat pihaknya telah memasang spanduk dengan tulisan penutupan sementara di lokasi wisata dan beberapa tempat strategis yang ada di Kabupaten Pandeglang.

"Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, dan bila ada pengusaha yang membandel maka akan ditindak bila perlu ada sanksi pencabutan izin usaha wisata oleh tim gugus tugas Covid-19 Pandeglang," katanya. (IF)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah