Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, KPU Mulai Coklit Data Pemilih

- 18 Juli 2020, 03:45 WIB
Ahmad Sujai Ketua KPU Pandeglang
Ahmad Sujai Ketua KPU Pandeglang

PANDEGLANG, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020.

Tahapan coklit tersebut dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor :5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Komisioner KPU Ahmad Munawar mengatakan, tahapan coklit data pemilih sudah mulai kemarin untuk persiapan agenda pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Juli - 13 Agustus dengan cara mendatangi rumah warga.

"Kegiatan coklit dilaksanakan di 339 desa/kelurahan yang tersebar di 35 kecamatan. Adapun Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 2.242 petugas sesuai dengan jumlah TPS," kata Ahmadi kepada Kabar Banten, Kamis (16/7/2020).

Ia mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam (Covid-19) diselenggarakan menggunakan prinsip kesehatan dan keselamatan serta perpedoman pada protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Tentunya ini perlu diketahui oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang, petugas PPDP yang akan datang ke rumah-rumah ini sudah menggunakan APD (masker, pelindung wajah, dan sarung tangan) dan tanda pengenal (ban lengan, topi, rompi, dan id card ), tentunya masyarakat diminta untuk memberikan informasi yang benar dengan cara menyiapkan KTP-elektronik, atau suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kartu Keluarga," ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, prinsip dan prasyaraat Pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga yang terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

Menurut Suja'i, jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah. Termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data.

Maka dari itu, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis, bagi terselenggaranya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x