PPDB Online, Pemkot Tangerang Terima 6.271 Pengaduan

17 Juni 2020, 22:15 WIB
PPDB ilust /

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerima 6.271 pengaduan dari masyarakat atau wali murid terkait kendala yang dialami saat melakukan pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring (online).

Jumlah tersebut tercatat sejak diberlakukannya PPDB di tingkat sekolah dasar (SD) tahun ajaran 2020/2021 secara daring sejak Kamis (11/6/2020).

Kabid E-Government pada Diskominfo Kota Tangerang, Adi Zulkifli, mengatakan, sampai dengan Selasa, (16/6/2020), pihaknya menerima sebanyak 6.271 pengaduan masyarakat yang dikirimkan ke media sosial (WhatsApp) Help Desk PPDB Kota Tangerang.

“Mayoritas pengaduan terkait cara mendapatkan PIN, zonasi, dan hasil seleksi,” ujarnya, Rabu (17/6/2020).

Adi menjelaskan, calon siswa SD yang belum memiliki PIN atau tidak terdata, tidak perlu datang ke sekolah, cukup mengirimkan pesan melalui WhatsApp Help Desk PPDB dengan nomor 0812-1278-7271 dengan format: Nama lengkap, alamat lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan asal sekolah (jika ada). Lampirkan juga foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) orangtua atau wali calon siswa.

Selain mengirim pengaduan melalui whatsApp, beber Adi, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduanya melalui aplikasi Tangerang LIVE di menu Laksa.

Sementara Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota Ian Chavidz menambahkan, 115 pengaduan masyarakat telah masuk pada menu Laksa di aplikasi Tangerang Live. Pengaduan itu sudah mulai masuk sejak minggu lalu atau sebelum tahapan PPDB daring dimulai.

Ian mengungkapkan, sama seperti pengaduan ke WhatsApp Help Desk PPDB Kota Tangerang, pengaduan itu mayoritas berkenaan dengan masalah PIN dan KK yang bermasalah.

“Ada juga masuk pengaduan perihal pemilihan alternatif sekolah,” jelasnya.

Ian menegaskan, laporan pengaduan tersebut ada yang langsung ditanggapi. ada juga yang diserahkan kepada operator WhatsApp atau Help Desk PPDB Kota Tangerang.

“Yang terkait petunjuk teknis (juknis) langsung dijawab, namun yang di luar itu kita serahkan ke Help Desk,” jelasnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler