Cegah Sekolah Swasta Gulung Tikar, Ini Saran Dekan FKIP Untirta

28 Juni 2024, 12:05 WIB
Dekan FKIP Untirta Fadlullah /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah harusnya yang berkepentingan untuk menjaga sekolah swasta tetap bertahan dan menjalankan operasionalnya dengan baik. Jangan malah membuat sekolah swasta merana dengan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada sekolah swasta yang dikelola oleh masyarakat.

Alasannya, sekolah swasta sama seperti sekolah negeri yang punya peran strategis dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untirta Dr. Fadlullah mengatakan, negara berkewajiban mencerdaskan seluruh masyarakatnya.

Hal itu sudah tertuang dalam UUD 1945 yang harus dijalankan oleh pemerintah yang tidak bisa ditawar lagi. "Adalah kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan setiap warga negara sesuai dengan amanat konstitusi kita yaitu UUD 1945 pasal 31," katanya saat jadi narasumber Podcast Kabar Banten, Rabu 26 Juni 2024.

Kata Fadlullah, negara tidak akan sanggup mencerdaskan semua warga negara karena keterbatasan jumlah satuan pendidiikan yang dimiliki pemerintah.

Lantaran itu, negara memerlukan kehadiran sekolah swasta yang dikelola oleh masyarakat dalam upaya menunaikan amanat konstitusi. Lalu bagaimana cara negara menyelamatkan sekolah swasta? Fadlullah berpendapat ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah.

Antara lain pemerintah harus dapat mensubsidi sekolah swasta seperti yang selama ini dilakukan kepada sekolah negeri milik pemerintah. "Subsidi pendidikan ini adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Dan harusnya setiap warga negara dengan bekal subsidi dapat menikmati juga bangku sekolah swasta yang baik, tidak hanya di sekolah negeri," ujarnya.

Dengan demikian, tegas Fadlullah lagi, bahwa kehadiran sekolah swasta sangat membantu pemerintah. "Jadi cara berpikirnya harus dibalik, jangan pengelola sekolah swasta yang menuntut sekolahnya tidak bangkrut, tapi harusnya bagaimana pemerintah mempertahankan sekolah swasta tetap beroperasional dengan baik untuk membantu pemerintah mencerdaskan anak bangsa sesuai konstitusi," katanya.

Hal kedua yang harus dilakukan adalah pemerintah harus tegas terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai satuan pendidikan.

Misalnya, sesuai dengan perundang-undangan bahwa jumlah siswa per kelas di sekolah negeri adalah maksimal 36 orang untuk tingkat SLTA dan SLTP dan 28 orang untuk tingkat SD.

"Namun saat ini yang terjadi adalah pelanggaran terhadap peraturan itu. Kelas-kelas di sekolah negeri malah menampung lebih dari 36 siswa per kelas. Ada yang sampai 40 atau 45 per kelas. Begitu juga di SDN menerima lebih dari 28 orang per kelas," ujarnya.

Pelanggaran konstitusi itulah yang menimbulkan kekhawatiran sekolah swasta tidak mendapatkan jumlah siswa baru yang ideal karena telah direbut oleh sekolah negeri dengan cara curang. Hal ini bisa mematikan perkembangan sekolah swasta.

Malah yang lebih parah lagi, sekolah negeri juga nekat membuka rombel baru atau kelas baru untuk menerima terus siswa baru. Padahal hal itu membuka celah dugaan kecurangan seperti menerima berbagai siswa titipan.

"Praktik seperti itu yang menghancurkan marwah pendidikan kita sebagai lembaga moral. Alih-alih ingin mencerdaskan kehidupan berbangsa malah menghancurleburkan sistem pendidikan dengan praktik tidak terpuji," jelasnya.

Fadlullah juga menegaskan agar sekolah swasta juga dapat menerima bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) tidak hanya BOS seperti yang diterima oleh sekolah negeri.

Kepada sekolah swasta yang dikelola dan dibesarkan lewat partisipasi masyarakat, Fadlullah mengingatkan agar terus menerus meneguhkan jatidirinya sebagai sekolah unggulan seperti terpatri dalam nilai-nilai awal sekolah ini dibangun.

Sekolah swasta tidak akan bisa bertahan bila gagal meneguhkan identitas dirinya sesuai dengan nilai-nilai utamanya.

"Jadi yang ideal adalah sekolah swasta unggul dan sekolah negeri juga unggul. Ini akan sangat menguntungkan bagi masyarakat karena dapat menyekolahkan anak-anaknya di sekolah unggulan baik di swasta maupun di sekolah negeri," pungkasnya.

Untuk lebih jelasnya, para pembaca dapat menyimak pembahasan menarik ini di channel youtube kabarbantentv.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler