TERBARU, Ini Waktu Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag, Cek Layanan Simpatika

- 8 Desember 2020, 17:32 WIB
Cek laman simpatika.kemenag.go.id untuk lihat penerima bantuan BSU guru non PNS sebesar Rp.1,8 juta. (Kemenag)
Cek laman simpatika.kemenag.go.id untuk lihat penerima bantuan BSU guru non PNS sebesar Rp.1,8 juta. (Kemenag) /Kemenag

KABAR BANTEN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di Kemenag akan segera cair.

Penerima BSU guru hoborer agar memperhatikan mekanisme pencairan dengan mengecek ke layanan Simpatika. Kemenag memastikan pencairan BSU guru honorer paling telat Senin 14 Desember 20020.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BSU guru honorer telah terbit Jum'at 4 Desember 2020.

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur. 

Baca Juga : BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer Kemenag, Dicairkan Sekaligus tanpa Potongan

"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," terang Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 7 Desember 2020, seperti dikutip KabarBanten.com dari laman resmi Kemenag.

"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," katanya.

Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga : Menag : UIN SMH Banten, Kolaborasi Prajurit dan Ulama

Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelasnya.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” ucapnya.

Baca Juga : Belajar Tatap Muka di Kampus, Masih Munculkan Rasa Khawatir di Kalangan Mahasiswa

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh  Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

M Zain berharap pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin 14 Desember 2020.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah