PPDB Jenjang SD Segera Dimulai, Ini Persyaratan Usia yang Harus Diperhatikan

- 15 Juni 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi orang tua bersama murid SD dan guru. PPDB jenjang SD segera dimulai, ini persyaratan usia yang harus diperhatikan.
Ilustrasi orang tua bersama murid SD dan guru. PPDB jenjang SD segera dimulai, ini persyaratan usia yang harus diperhatikan. /Tangkapan layar akun instagram/@ditpsd./

KABAR BANTEN - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang Sekolah Dasar (SD) segera dimulai.

Pelaksanaan PPDB 2022 jenjang SD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Bagi orang tua yang ingin memasukan anak mereka ke jenjang SD harus memperhatikan persyaratan pada PPDB.

Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Ini Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan di Rumah

Berikut persyaratan yang harus diperhatikan orang tua untuk memasukan anak ke jenjang SD, seperti Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun instagram @ditpsd.

1. Persyaratan usia

Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Kemudian dibuktikan dengan akte kelahirahan atau surat keterangan lahir.

2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah Tertinggal, Terluar dan Terdalam (3T).

Berikut tahapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang harus diperhatikan :

1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka.

2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.

3. Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca menulis dan berhitung.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan nilai rapor dewan guru dan ditetatapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Baca Juga: Dipastikan Gratis, PPDB SD di Kabupaten Serang Segera Dimulai, Begini yang Harus Dipersiapkan Orang Tua

5. Daftar ulang dengan menunjukan dokumen asli yang dibutuhkan.

Memasuki PPDB 2022, orang tua yang ingin memasukan anak mereka ke jenjang SD harus memperhatikan usia serta SD tidak diperkenankan untuk melakukan tes pada PPDB SD.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: instagram/@ditpsd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah