Dipastikan Gratis, PPDB SD di Kabupaten Serang Segera Dimulai, Begini yang Harus Dipersiapkan Orang Tua

- 14 Juni 2022, 16:23 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang Asep Nugraha jaya didampingi Kabid SD Amar Maruf saat memberi sosialisasi pada kepsek dan pengawas terkait PPDB di Kabupaten Serang, di aula Disdikbud Kabupaten Serang, Selasa 14 Juni 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang Asep Nugraha jaya didampingi Kabid SD Amar Maruf saat memberi sosialisasi pada kepsek dan pengawas terkait PPDB di Kabupaten Serang, di aula Disdikbud Kabupaten Serang, Selasa 14 Juni 2022. /Dokumen Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang segera memulai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di tingkat SD dan SMP.

Kegiatan PPDB tersebut dipastikan gratis dan tidak boleh dipungut iuran.

Kepala Bidang Pembina SD pada Disdikbud Kabupaten Serang Amar Maruf mengatakan untuk tahapan PPDB sudah dilakukan.

Pertama proses penandatanganan peraturan bupati (perbup) nomor 46 tahun 2022 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP di Kabupaten Serang tahun ajaran 2022-2023.

Secara teknis Disdikbud melalui kepala dinas telah membuat keputusan terkait petunjuk teknis pada satuan pendidikan SD, SMP sebagai pedoman acuan satuan pendidikan untuk melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022-2023.

Maruf mengatakan, proses pelaksanaannya PPDB dilakukan dalam dua kanal atau dua mekanisme. Yakni dalam bentuk daring dan luring.

Jika tidak bisa dengan daring maka boleh dengan luring.

Sedangkan untuk tingkat SD diharapkan pendaftaran dilakukan melalui proses luring. Sebab saat ini kasus Covid sudah melandai dan sudah endemi.

Namun demikian tak menutup kemungkinan jika SD juga diharapkan menerapkan sistem semi daring atau tidak online seperti SMP.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah