Warga Negera Asing Ingin Belajar Di Indonesia, Ini Persyaratan dan Alur Rekomendasi

- 26 Juli 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi dadu berhuruf membentuk kalimat teach
Ilustrasi dadu berhuruf membentuk kalimat teach /Pixabay /wokandapix

KABAR BANTEN - Warga Negera Asing (WNA) yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia perlu mengajukan permohonan izin belajar.

Warga Negera Asing dapat mengajukan permohonan izin melalui layanan di laman e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

Layanan izin belajar ditunjukan bagi Warga Negara Asing yang ingin melanjutkan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka, Ini Pesan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek 

Berikut persyaratan yang harus diperhatikan Warga Negara Asing untuk mendapatkan izin belajar di Indonesia, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

1. Surat izin belajar mencakup dua hal:

Surat izin belajar baru. Surat ini diperlukan oleh peserta didik yang baru memulai pembelajaran.

Surat izin belajar perpanjangan. Surat ini diperlukan oleh peserta didik WNA yang masa izin belajarnya sudah habis dan ingin memperpanjangnya

Baca Juga: Cara Gampang Membuat Orang Menjadi Candu Belajar

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah