KABAR BANTEN - Warga Negera Asing (WNA) yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia perlu mengajukan permohonan izin belajar.
Warga Negera Asing dapat mengajukan permohonan izin melalui layanan di laman e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Layanan izin belajar ditunjukan bagi Warga Negara Asing yang ingin melanjutkan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka, Ini Pesan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek
Berikut persyaratan yang harus diperhatikan Warga Negara Asing untuk mendapatkan izin belajar di Indonesia, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
1. Surat izin belajar mencakup dua hal:
Surat izin belajar baru. Surat ini diperlukan oleh peserta didik yang baru memulai pembelajaran.
Surat izin belajar perpanjangan. Surat ini diperlukan oleh peserta didik WNA yang masa izin belajarnya sudah habis dan ingin memperpanjangnya