Beasiswa IISMA Menghadirkan Skema Co-funding untuk Mahasiswa 2023, Ayo Segera Daftar!

- 16 Juni 2023, 18:40 WIB
Ilustrasi link jadwal hingga persyaratan utama pendaftaran beasiswa program IISMA 2023.
Ilustrasi link jadwal hingga persyaratan utama pendaftaran beasiswa program IISMA 2023. /Tangkapan layar/Instagram @iisma_ri

1. Biaya pendaftaran yang harus dibayarkan untuk universitas tujuan merupakan biaya administrasi yang diperlukan untuk mahasiswa yang ingin mengikuti program mobilitas internasional di lingkungan Perguruan Tinggi Akademik.

2. Biaya pendidikan yang harus ditanggung di universitas tujuan mencakup semua biaya yang terkait dengan pelaksanaan program mobilitas internasional bagi mahasiswa yang aktif mengikuti kegiatan tersebut.

Dana transportasi internasional, yang mencakup dana perjalanan pulang-pergi dari tempat domisili peserta ke lokasi kegiatan di luar negeri.

3. Dana keadaan darurat (force majeure), yang mencakup biaya transportasi untuk kepulangan atau biaya lainnya yang dibutuhkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu seperti kematian, sakit yang mengganggu pelaksanaan kegiatan dan tidak ditutupi oleh asuransi kesehatan, serta bencana alam atau sosial.

Selain pendanaan dari IISMA, mahasiswa juga perlu menyediakan dana pendanaan mandiri, yang meliputi:

1. Dana pembuatan Visa, yang mencakup biaya pengurusan visa sesuai tarif pengurusan visa negara tujuan studi.

2. Dana kedatangan yang merupakan di negara tujuan, untuk diberikan kepada peserta program dari perpindahan ke tempat domisili asal ke kota perguruan tinggi tujuan. Dana ini hanya diberikan sekali saat kedatangan.

3. Dana untuk biaya hidup di negara tujuan, tunjangan ini yang diberikan setiap bulan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari selama malaksanakan pendidikan di luar negeri berlangsung.

4. Dana pemeriksaan COVID-19 dan karantina, yang mencakup biaya pemeriksaan tes COVID-19 sebelum melakukan perjalanan menuju lokasi kegiatan, serta biaya karantina wajib yang harus dipenuhi oleh peserta kegiatan ketika memasuki wilayah negara yang mewajibkan karantina. Dana ini dapat dibayarkan langsung kepada penyedia jasa karantina atau direimburse kepada peserta kegiatan.

5. Dana asuransi, yang diberikan kepada peserta program untuk memenuhi kebutuhan asuransi kesehatan di luar negeri.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @iisma_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah