Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Kemenag Akan Tutup Prodi Ilegal di PTKIN dan PTKIS

- 8 Maret 2024, 21:00 WIB
Direktur PTKI Kemenag menyampaikan bahwa Kementerian Agama akan tutup Prodi Ilegal di PTKIN dan PTKIS guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Direktur PTKI Kemenag menyampaikan bahwa Kementerian Agama akan tutup Prodi Ilegal di PTKIN dan PTKIS guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. /Tangkap layar/pendis.kemenag.go.id

KABAR BANTEN - Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama Republik Indonesia Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, Penjaminan mutu menjadi bagian penting sebagai upaya Kementerian Agama dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi.

Pendidikan Islam Kementerian Agama wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).

"Pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 oleh BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang program studi (prodi) menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi," kata Zainul dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman pendis.kemenag.go.id.

Sementara itu, Kata Zainul mengatakan bagi PTKIS yang sudah terdaftar akan disiapkan treatment agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul, artinya kampus  tersebut telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.

"Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata program studinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Ia mengatakan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang terus menerus mengalami perubahan. Sebagai Lembaga Pendidikan harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional.

"Kami mendukunh kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional, Tentu saja kampus  yang memenuhi persyaratan," ucapnya.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: pendis.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x