Baca Juga: Ada Pungli di PPDB 2024? Jangan Ragu, Segera Laporkan ke Sini
Ditegaskan Kadindik Kota Serang, untuk jalur Afirmasi tidak mengikuti alur Zonasi, meski rumahnya diluar Zonasi yang ditetapkan, jika menggunakan jalur Afirmasi bisa diterima asalkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari Kelurahan atau Kecamatan dan anak yatim piatu akan menjadi prioritas.
"Meskipun di luar Zonasi kalau dari jalur Afirmasi sesuai ketentuan harus menjadi prioritas, sedangkan untuk jalur prestasi yang bisa diterima kategori juara 1, 2 dan 3. Sedangkan jalur ikut serta orang tua tentu tidak sebanyak jalur yang lain, sehingga peluang diterimanya besar," tegasnya.***