1549852

PPDB 2024, Daya Tampung SD dan SMP di Kota Serang Disebut Terbatas

- 11 Juni 2024, 16:30 WIB
Kadindikbud Kota Serang, TB Suherman sebut daya tampung sekolah SD dan SMP di Kota Serang pada PPDB 2024 terbatas.
Kadindikbud Kota Serang, TB Suherman sebut daya tampung sekolah SD dan SMP di Kota Serang pada PPDB 2024 terbatas. /Dokumen TB Suherman

KABAR BANTEN - Setiap tahun ajaran baru tiba atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejumlah permasalahan sekolah di Kota Serang muncul, mulai dari daya tampung sekolah SD dan SMP hingga kurangnya ruang kelas serta zonasi yang tidak sesuai.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kadindikbud Kota Serang, TB Suherman menuturkan bahwa permasalahan kurangnya ruang kelas dan daya tampung setiap sekolah memang menjadi catatan setiap tahun, dan itu terjadi bukan hanya di Kota Serang, namun di Kota Besar lainnya.

"Kekurangan ruang kelas memang setiap tahun menjadi catatan kita, namun semua memaklumi karena perkembangan penduduk pesat dan usia anak sekolah dasar maupun lanjutan setiap tahun bertambah, sementara sekolah di Kota Serang belum bertambah," tuturnya kepada Kabar Banten Selasa 11 Juni 2024.

Melalui anggaran APBD dan dari DAK tahun 2024, lanjut Suherman, pihaknya mulai membangun sekolah maupun perbaikan dan penambahan ruang kelas, disesuaikan kebutuhan atau daya tampung sekolah.

Baca Juga: Kadindikbud Banten Ajak Semua Pihak Awasi Pelaksanaan PPDB 2024

Pada kelulusan 2024 untuk jenjang sekolah dasar atau SD mencapai 12.000 kelulusan, sedangkan untuk sekolah menengah pertama atau SMP sebanyak 6.000 kelulusan yang akan melanjutkan ke jenjang selanjutnya.

"Dari jumlah murid yang lulus SD saja sudah bisa dihitung, sementara daya tampung sekolah jenjang SMP terbatas, meskipun tidak semua melanjutkan ke SMP Negeri, ada yang ke pesantren atau sekolah swasta sehingga setiap tahun tidak menjadi masalah yang serius," ucap TB Suherman.

Diakuinya PPDB tahun ajaran 2024/2025 agak berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya mengenai sekolah formal. Untuk PPDB yang sekarang sesuai petunjuk pelaksanaan atau juklak dan petunjuk teknis atau juknis mengatur tentang pendidikan Formal dan non Formal.

"Untuk jalur masuk SMP masih menggunakan jalur yang sama yaitu, jalur Zonasi, Afirmasi, Prestari dan ikut serta tugas orang tua, sedangkan untuk SD tidak menggunakan sistem Zonasi namun dengan Luring dan berdasarkan umur," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah