1549852

Ketua Umum IKA Untirta Berikan Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi

- 12 Juni 2024, 08:10 WIB
Ketua Umum IKA Untirta Asep Abdullah Busro saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Prodi Ilmu Sosiologi FKIP Untirta.
Ketua Umum IKA Untirta Asep Abdullah Busro saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Prodi Ilmu Sosiologi FKIP Untirta. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta), Asep Abdullah Busro SH,  MH, CLA, memberikan kuliah umum kepada para mahasiswa Prodi Ilmu Sosiologi FKIP Untirta di Kampus FKIP Untirta Kota Serang, Selasa tanggal 11 Juni 2024.

Kuliah umum yang mengusung tema “Dinamika Kekuasaan dan Kasus Korupsi di Banten beserta Strategi Pemberantasan Korupsi” ini  sebagai bagian implementasi program Pendidikan Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Sosiologi, FKIP Untirta dan KPK.

Hadir dalam acara kuliah umum Ketua Prodi Ilmu Sosiologi FKIP Untirta Dr.H.Mohammad Naim, M.Si, M.Pd dan Dosen Ilmu Sosiologi FKIP Untirta Nurul Hayat, M.Si.

Dalam penyampaian materi kuliah umum tersebut Asep Abdullah Busro memaparkan bagaimana relevansi kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum para pejabat eksekutif. Baik di level Kementerian pemerintahan pusat, para pejabat di pemerintahan daerah, oknum legislatif serta direksi/komisaris perusahaan BUMN/BUMD berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut Asep, kerugian perekonomian negara adalah praktik korupsi yang berimplikasi negatif menyebabkan terhambat, terhentinya dan/atau tidak berjalan optimalnya berbagai program pembangunan pemerintah di berbagai sektor yang pada akhirnya berdampak merugikan masyarakat.

Komoponen APBN pemerintah pusat dan  APBD pemerintah daerah, selain bersumber dari pendapatan BUMN/BUMD dan pinjaman hutang luar negeri sebagian besar diperoleh dari penarikan pajak dari masyarakat. Oleh karena itu, ujar dia, dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah selain dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat juga harus diminimalisasi dari  timbulnya kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oknum para pejabatnya. “Dalam upaya proteksi tata kelola alokasi anggaran negara, maka sistem, lembaga dan penegakan hukum tindak pidana korupsi mutlak diterapkan secara optimal dan komprehensif,” ucapnya.

Asep mengungkapkan hasil review terhadap dinamika praktik korupsi di Banten selama dalam kurun 24 tahun dari sejak pendirian Provinsi Banten sampai dengan saat ini, faktanya perkara hukum tersebut selain melibatkan pihak swasta/eksternal juga 90 hampir melibatkan pejabat ASN pada berbagai level di pemerintahan.

“Berdasarkan tinjauan terhadap berbagai perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Banten yang telah di putus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pejabat ASN pada berbagai level di pemerintahan daerah yang terlibat dalam korupsi terjadi baik dari level staff, eselon IV, eselon III, eselon II, eselon I sampai melibatkan kepala daerah baik Pemprov Banten maupun kabupaten/kota, serta terjadi pula di BUMD Pemda, dengan berbagai bentuk modus operandi,” ungkapnya.

Ketua  Prodi Ilmu Sosiologi FKIP Untirta Muhammad Naim dan Asep Abdullah Busro serta mahasiswa Ilmu Sosiologi.
Ketua Prodi Ilmu Sosiologi FKIP Untirta Muhammad Naim dan Asep Abdullah Busro serta mahasiswa Ilmu Sosiologi.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah