160 Nama Lolos Seleksi PPPK Pemprov Banten Tahap I, Peserta Diminta Segera Lengkapi Persyaratan

17 Desember 2020, 07:30 WIB
ilustrasi rekrutmen pppk /

KABAR BANTEN - Pemprov Banten menetapkan 160 nama lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Lingkungan Pemprov Banten untuk hasil seleksi tahun 2019. Ke-160 nama itu terdiri atas 129 tenaga pendidik dan 31 penyuluh pertanian.

Informasi yang dihimpun, keputusan tentang nama-nama yang lulus disampaikan melalui pengumuman bernomor : 800/ 3031-bkd/2020 hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap I yang dinyatakan lulus dan tidak lulus di Lingkungan Pemprov Banten.

Pengumuman itu salah satunya memuat kriteria nilai ambang batas kelulusan PPPK tahap I meliputi nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.

Baca Juga : Doa WH untuk Andika Hazrumy di Ultah ke-35 : Semoga Kita Tetap Bersama

Kemudian, nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15, setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya harus melengkapi persyaratan dokumen penetapan NI PPPK. Persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 20 Desember 2020.

Apabila peserta tidak menyampaikan persyaratan penetapan NI PPPK Tahap I sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Baca Juga : Gubernur Banten Lantik Lima Pimpinan Baznas Banten, Mantan Rektor UIN Jadi Ketua

Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Pengangkatan pada BKD Banten Ade Nuryasin membenarkan, Pemprov Banten telah mengumumkan nama-nama peserta yang lulus seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Banten tahun 2019.

"Betul sudah diumumkan," katanya saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu, 16 Desember 2020.

Adapun jumlah yang dinyatakan lulus sebanyak 160 orang. Mereka terdiri atas 129 tenaga pendidik dan 31 tenaga penyuluh pertanian. Tenaga pendidik tersebut khusus untuk tingkat SLTA yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.

"Guru bermacam-macam, ada bahasa Indonesia, dan guru yang lainnya," tuturnya.

Baca Juga : Pertumbuhan Melambat, IPM Banten 2020 Peringkat 8 Nasional

Peserta yang dinyatakan lulus harus melengkapi dokumen persyaratan untuk NI PPPK. Dokumen itu harus sudah terkumpul paling lambat 20 Desember 2020.

"Kalau di pengumuman paling lambat 20 Desember 2020. Dokumen itu akan diverifikasi oleh pusat, selanjutnya kalau sudah selesai akan disampaikan kembali ke kami (BKD Banten)," ucapnya.

PPPK, kata dia, akan mendapatkan gaji seperti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten. Perbedaannya, mereka bekerja dengan sistem kontrak. epengetahuannya, mereka yang lulus tersebut dikontrak selama lima tahun dan dievaluasi setiap akhir tahun.

"Kalau penilaiannya tidak bagus mungkin bisa juga diberhentikan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Banten Komarudin menuturkan, kuota PPPK yang dibuka oleh Pemprov Banten diberikan oleh pemerintah pusat atas pengajuan dari Pemprov Banten. PPPK difokuskan untuk tenaga pendidik dan penyuluh pertanian.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler