Pemprov Banten Larang Pesta Tahun Baru 2021, Ini Ancaman Sanksi bagi Pelaku Usaha

30 Desember 2020, 09:07 WIB
Andika Hazrumy batik kuning /

KABAR BANTEN-Pemprov Banten melarang seluruh tempat usaha melaksanakan pesta Tahun Baru 2021 yang dapat menimbulkan kerumuman orang.

Bagi pelaku usaha yang membandel merayakan pesta Tahun Baru 2021 terancam sanksi mulai denda adminstrasi sampai dengan penutupan izin usaha.

Larangan bagai pelaku usaha menggelar pestaTahun Baru 2021 itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 556/2479-Dispar/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Larangan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Banten.

Terdapat tiga poin inti yang ada di dalamnya. Pertama, tidak memberikan izin dan melarang melakukan acara/hiburan/kerumunan perayaan pergantian tahun baru 2020-2021 di hotel, restoran, cafe, bar, serta tempat lainnya.

Baca Juga : MUI Banten Imbau Masyarakat Sambut Tahun Baru 2021 dengan Do’a di Rumah

Kedua, kegiatan usaha yang dinyatakan boleh melakukan kegiatan (seperti penginapan dan rumah makan) dengan mematuhi protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, masing-masing pemerintah kabupaten/kota bersama TNI Polri dan yang tergabung dalam tim satgas penanganan Covid-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan mencegah terjadi kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan serta menindak tegas sesuai ketentuan.

Surat edaran itu juga mempertimbangkan Pergub Banten Nomor 45 Tahun 2020.

Baca Juga : Imbauan Tahun Baru 2021, Warga Kabupaten Lebak Dilarang Keluar Rumah, Bupati Iti: Demi Keselamatan

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan kepada tempat usaha melaksanakan pesta tahun baru yang bisa menimbulkan kerumunan orang. Larangan dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Tadi kita sudah membuat surat edaran dan larangan tegas bahwa tidak boleh melaksanakan event untuk melaksanakan tahun baru yang menyebabkan kerumuman orang,” katanya di temui di ruang kerjanya, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 28 Desember 2020.

Pihaknya tidak melarang tempat usaha untuk tetap buka pada saat libur akhir tahun. Misalnya, hotel tetap diperbolehkan menerima tamu.

Baca Juga : Cegah Penularan Covid-19, Antisipasi Kerumunan Libur Tahun Baru 2021, Taman Wisata MBS Ditutup

Adapun yang dilarang yaitu melaksanakan tempat usaha tersebut melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat libur pergantian tahun.

“Kalau terkait dengan usahanya silahkan dibuka masyarakat mau nginap atau apa ya, tapi tidak membuat event yang melibatkan kerumunan orang,” ucapnya.

Pengawasan terhadap pelaksanaan larangan dilapangan akan dilakukan langsung oleh aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, dan BPBD.

"Titik pengawasan dilakukan di objek yang biasanya dijadikan masyarakat sebagai destinasi wisata. “Pantai misalnya kan,” katanya.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, BNPB Ajak Liburan Aman Tahun Baru 2021, Tertarik? Ini Rutenya

Polikus Golkar ini menegaskan, mereka melanggar larangan tersebut terancam sanksi yang beragam, mulai dari denda administratif sampai penutupan izin usaha.

Gubernur Banten Wahidin Halim kembali meningatkan masyarakat untuk tidak melakukan perayaan pergantian tahun baru.

Ia mengimbau masyarakat tetap di rumah guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Banten. Untuk ASN Pemprov Banten, politisi Partai Demokrat ini dilarang liburan ke luar daerah Banten.

“Jadi yang lebih membahayakan lagi. Jadi dia masuk ke rumah tangga itu. Ini yang harus kita lakukan langkah-langkah,” ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler