Polsek Cipondoh Bongkar Jaringan Curanmor antar Provinsi, 11 Motor Diamankan, Polisi Ungkap Modusnya

18 Januari 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi 'Crime Scene'. Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus curanmor jaringan antar provinsi. /

 

KABAR BANTEN - Jajaran Polsek Cipondoh, Kota Tangerang berhasil mengungkap sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor antar provinsi.

Dalam kasus tersebut, sepeda motor yang diduga hasil dari penggelapan dan pencurian (curanmor) akan dikirim ke wilayah OKU (Ogan Komering Ulu) Provinsi Sumatera Selatan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku yang diketahui berinisial KW, AS, dan EW, mengangkut 11 sepeda motor hasil curanmor dengan cara diselundupkan melalui truk dengan menumpuk drum-drum kosong.

Baca Juga : Jadi Calon Kapolri, Alumni Banten Trending di Twitter, Ini Prestasinya yang Banyak Disorot

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat di rest area Km 14 Tol Tangerang-Jakarta," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga : Polsek Cipondoh Gerebek Gudang, Mengejutkan! Ratusan Botol Miras Siap Edar Ditemukan

Ketika dilakukan pengembangan, Tim Polsek Cipondoh berhasil menangkap dua orang diduga pelaku beserta satu unit sepeda motor atas nama salah satu pelaku dan sepuluh unit sepeda motor tanpa dokumen.

"Dari keterangan pelaku, modus ini merupakan pekerjaan sehari-hari pelaku, diperoleh dari para debt collector," ungkap Kombes Pol Deonijiu De Fatima.

Baca Juga : Bikin Resah, 4 Pimpinan Geng Motor di Kota Tangerang Diciduk Polisi

Menurut Kapolres, para pelaku mengaku akan menjual sepeda motor hasil penggelapan dan pencurian ini dengan nilai antara Rp3 juta hingga Rp4 juta sesuai kondisi.

Adapun barang bukti berupa sebelas sepeda motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di Polsek Cipondoh untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para tersangka Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun," ujar Kombes Pol Deonijiu De Fatima.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler