Dilarang di Jakarta, Ondel-Ondel Mulai Eksodus ke Kota Tangsel

5 April 2021, 18:07 WIB
Ondel-ondel salah satu budaya kebanggaan Betawi yang terkenal. /Foto: Antara /Akbar Nugroho Gumay/

KABAR BANTEN - Pemprov DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Hal itu dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta menilai ikon budaya Betawi tersebut hanya digunakan untuk mengemis uang.

Alhasil sejumlah kelompok pengamen ondel-ondel asal ibu kota itu mulai eksodus ke Kota Tangsel (Tangerang Selatan). Mereka coba adu nasib mencari rupiah dari lokasi asalnya di daerah Senen, Jakarta Pusat.

“Di Jakarta udeh ditangkepin Satpol PP,” ujar Ilham, pengamen ondel-ondel saat ditemui wartawan di kawasan Maruga, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Ia mengaku bersama dua temannya tak ada pilihan pekerjaan lain. Mengamen ondel-ondel baginya cocok untuk bertahan untuk menyambung hidup.

Baca Juga: Bioskop dan Area Bermain Anak di Kabupaten Tangerang Sudah Dibuka Kembali

Ilham menuturkan, dirinya harus menyewa ondel-ondel berikut perangkat sound system. Akibat semakin tergerus kini pemilik ondel-ondel di Kramat Sentiong itu hanya memungut sewa Rp50 ribu.

“Dulu mah pas pertama masih cepe sehari (Rp100 ribu),” ujarnya.

Biaya tersebut, menurut dia, belum termasuk untuk biaya akomodasi mikrolet. Kelompok pengamen ondel-ondel, kata dia, biasanya patungan untuk mengurangi ongkos pengeluaran operasional.

Kelompok rekan senasibnya turun duluan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Sedangkan dirinya turun di Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

“Asal bisa nutup buat sewa ama makan juga sekarang mah mending,” ujarnya.

Baca Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Airin Berharap Tol Serpong-Cinere Tingkatkan Perekonomian Tangsel

Terkait hal itu Pemkot Tangsel akan mengkaji aturan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel mengenai hal itu.

“Sementara belum kita atur. Kami akan evaluasi dan kaji, kalau ternyata nanti dari Satpol PP itu memang meresahkan tentunya ada regulasi lebih lanjut,” ujar Heru, Senin, 5 April 2021.

Meski belum ada regulasi yang mengatur soal ondel-ondel untuk ngamen, dirinya menyebut hal itu tunduk pada ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkab Siapkan Penyekatan di Kabupaten Tangerang

“Jadi nanti kita cek kalau memang selama pelaksanaanya di Tangsel mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tentunya kita berlakukan itu sama satpol PP,” ujarnya.

Nantinya jika dalam evaluasi dan pengkajian, pengamen ondel-ondel terindikasi sebagai pelanggar ketertiban masyarakat, dia memastikan akan dilakukan penindakan.

“Kalau cukup meresahkan dan mengganggu ketertiban umum tentunya Satpol PP juga tidak akan diam saja, akan melakukan penindakan terhadap pengamen ondel-ondel,” ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler