Viral! Video Mobil Sedan Halangi Laju Ambulans, Polres Kota Tangerang Bertindak, Pengemudi Diberikan Sanksi

22 April 2021, 23:18 WIB
Tangkapan layar Instagram @warung_jurnalis. Tampak satu unit mobil sedan putih yang diduga menghalangi laju ambulans. /

KABAR BANTEN - Pengemudi mobil sedan diberikan sanksi tilang oleh pihak Satlantas Polres Kota Tangerang setelah diduga menghalangi laju mobil ambulans.

Hal ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial pada Kamis, 22 April 2021 di akun instagram @warung_jurnalis. Dimana terdapat postingan sebuah video dengan durasi 57 detik yang memperlihatkan sebuah mobil berwarna putih menghalangi laju mobil ambulans.

Dari keterangan akun tersebut, peristiwa mobil sedan yang diduga menghalangi mobil ambulans tersebut terjadi di Jalan Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dimana mobil dengan nomor polisi B 1642 GKN, menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien.

Mobil (ambulans) berusaha beberapa kali mencoba mendahului dari kanan, tetapi mobil tersebut ikut ke kanan seolah dengan sengaja menghalangi.

Dalam rekaman itu juga terdengar bila beberapa kali mobil ambulans memberikan tanda pemberitahuan berupa sirene.

Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Buka Sembilan Booth Table ZIS

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya telah mengetahui kejadian itu dan melakukan pemeriksaan pada pemilik mobil.

"Kami sudah tau dan data pemilik mobil sudah ada, yakni seorang ibu berinisial J yang tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," katanya, Kamis, 22 April 2021.

Roby menegaskan bahwa petugasnya pun langsung melakukan pemeriksaan, dan diketahui peristiwa yang masuk dalam pelanggaran lalu lintas itu terjadi pada Rabu, 21 April 2021.

"Kejadiannya kemarin, dan sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Adendum, Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April hingga 24 Mei 2021, Begini Penjelasannya

Aturan yang dilanggar yakni Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan, karena salah satu prioritas pengguna jalan adalah ambulans.

"Kami berikan sanksi, dan ini masih proses pemeriksaan, sisanya kami akan berikan edukasi kepada yang bersangkutan," ucap dia.

Roby juga berharap, masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut, karena dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya.

"Di video tersebut dilihatkan ambulans mengalami lecet di bagian kiri karena berusaha mendahului mobil tersebut. Semestinya kalau lihat itu bisa berikan prioritas jalan karena mereka sudah meminta pakai sirine," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler