Pemerintah Keluarkan Adendum, Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April hingga 24 Mei 2021, Begini Penjelasannya

- 22 April 2021, 19:41 WIB
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran. Pemudik yang melewati wilayah Provinsi Banten akan diputar balik selama larangan mudik 2021 berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran. Pemudik yang melewati wilayah Provinsi Banten akan diputar balik selama larangan mudik 2021 berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran larangan mudik 2021.

Larangan mudik 2021 tersebut yakni Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021, Adendum Surat Edaran tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau larangan mudik 2021.

Melalui addendum tersebut, larangan mudik 2021 berlaku sejak H-14 atau 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik berlaku 18 Mei  hingga 24 Mei 2021.

Sementara selama masa larangan mudik 2021 yang berlaku 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021. Artinya, larangan mudik 2021 berlaku sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.

Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni Monardo, seperti dikutip Kabar-Banten.com dari laman setkab.go.id, Kamis, 22 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Petugas akan Putar Balik Pemudik di Provinsi Banten, Ngeyel! Siap-siap Ditilang

Ia menyampaikan, Adendum tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, di mana pada bulan Ramadan dan semakin mendekati Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Selain itu, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x