Disnaker Tangerang Buka Pengaduan THR Bagi Karyawan Perusahaan

28 April 2021, 14:31 WIB
Disnaker Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang telah membuka Posko Pengaduan THR bagi karyawan perusahaan /Dewi Agustini/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR.

"Posko Pengaduan THR sudah kami buka sejak 19 April hingga 10 Mei mendatang. Sejauh ini, kami (Disnaker) pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang," ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang, Moh Rakhmansyah, Rabu, 28 April 2021.

Rakhmansyah menerangkan, Posko Pengaduan THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang.

Baca Juga: Pastikan Likuiditas Lancar, bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp15,1 Triliun Selama Ramadan Hingga Idulfitri

"Bagi seluruh pekerja yang ingin melakukan pelaporan, kami wajibkan untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat," katanya.

Sementara, terkait prosedur pelayanannya dijelaskan bahwa setelah Disnaker menerima pengaduan, selanjutnya menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan, yang bersangkutan.

Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.

"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Dampingi Komisaris Utama PLN Tinjau Pengolahan Sampah untuk Teknologi RDF di TPA Ini

Sementara, kata Rakhmansyah berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," ujar Rakhmansyah.

Hal itu, diakui Rakhmansyah dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.

"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," tuturnya.

Sementara di Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat juga secara resmi telag membuka layanan Posko pengaduan THR Idul fitri Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi dari Gudang di Ciruas Kabupaten Serang

Pelaksana tugas Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, Posko THR ini dibuka sebagai fasilitas layanan agar buruh mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR," ujar Beni. Melalui posko pengaduan ini, kata Beni, Disnaker bisa mengawasi pemberian THR di  6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja.

Ia melanjutkan, Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan  di Kabupaten Tangerang.

"Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten," ungkapnya.

Layanan Posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Subhanallah, Pemain Manchester City Ilkay Gundogan Beri Takjil dan Jersey Bola ke Indonesia Selama Ramadan

Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke perusahaan paling lambat H-7 Lebaran.

Adapun, perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19.

Menurut Beni, perusahaan dan karyawan bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR. "Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan," ucap dia.

Posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya.

Di ruangan posko disediakan, ruang tunggu, meja pengaduan dan konsultasi.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Ciri-ciri Babi Ngepet Asli Kata Mbah Mijan

Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangab) Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250). "Untuk pelapor pengaduan  dijamin kerahasiaan identitasnya," tegas Beni.

Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari jam kerja pukul  08.00 sampai 15.00 mulai 28 April hingga 20 Mei 2021.

Diketahui, Posko pengaduan THR ditujukan untuk mengantisipasi hal-hal permasalahan, yang muncul terkait dibayarkannya THR pada hari raya keagamaan.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler