Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi dari Gudang di Ciruas Kabupaten Serang

- 28 April 2021, 14:16 WIB
Polisi menyita ratusan botol minuman keras dari sebuah gudang di Ciruas Kabupaten Serang, Rabu 28 Juli 2021.
Polisi menyita ratusan botol minuman keras dari sebuah gudang di Ciruas Kabupaten Serang, Rabu 28 Juli 2021. /Dok. Porsek Ciruas/

KABAR BANTEN  - Sebuah rumah yang dijadikan gudang miras di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang digerebek petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciruas, Selasa 27 April 2021 sore.

Dari gudang miras tersebut, polisi berhasil menyita 660 botol miras jenis anggur kolesom dan anggur merah.

Diketahui, gudang miras tersebut milik dari seorang pedagang kelontongan berinisial AJ (41).

Baca Juga: Polres Cilegon Amankan Ribuan Miras dari Sejumlah Tempat

Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat  mengatakan, AJ dikenal masyarakat sebagai pedagang kelontongan.

"Namun sisi lain juga AJ ini menjual miras. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat AJ menyimpan miras di rumah milik salah seorang kerabatnya," kata kapolsek, Rabu 28 April 2021.

Kapolsek menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas di toko kelontong milik AJ yang diduga menjual minuman keras.

Kecurigaan itu diketahui warga karena banyaknya remaja yang tidak dikenal hilir mudik ke toko tersebut.

Berbekal dari informasi tersebut, tim unit reskrim kemudian melakukan pendalaman dan setelah yakin langsung melakukan penggerebekan.

Awal penggerebagan dilakukan di toko dan kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah yang dijadikan tempat penyimpanan miras.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x