BKSDA Aamankan Seekor Elang Jawa di Kabupaten Serang, Masyarakat Harus Kantongi Izin Presiden untuk Pelihara

29 Mei 2021, 11:07 WIB
Kepala BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah I Banten Andri Ginson memperlihatkan Elang Jawa (Nizaetus Bartelsi) yang berhasil diamankan di Kantor BKSDA, Sabtu (29/5/2021). /M Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang mengamankan seekor burung Elang Jawa di Kampung Pasir Gadung, Desa Sangiang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Jumat, 28 Mei 2021.

Burung Elang Jawa tersebut diamankan karena untuk memelihara satwa langka tersebut masyarakat harus memiliki izin langsung dari Presiden RI.

"Untuk jenis Elang Jawa ini sangat langka, dan izinnya pun harus melalui presiden sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 08 tahun 1999," kata Kepala BKSDA Serang Andri Ginson.

Baca Juga: Cegah Konflik Agama, Forum Pemuda Lintas Agama Kabupaten Lebak Perkuat Hal Ini

Selain itu, kata Dia, untuk penangkaran Elang Jawa itu juga perlu izin Presiden.

"Termasuk juga untuk izin penangkaran burung Elang Jawa ini harus seizin presiden," ujarnya menambahkan.

Sebelum mengamankan Elang Jawa itu, BKSDA mendapat laporan dari masyarakat bila ada salah satu warga Kampung Pasir Gadung yang memelihara seekor burung tersebut.

Baca Juga: PBSI Urungkan Protes ke BWF, Hafiz-Gloria Legowo Gagal Lolos Olimpiade Tokyo 2020

"Dari laporan tersebut, petugas kami langsung mengecek lokasi, dan ternyata benar sedang dipelihara oleh seorang warga," katanya.

Dia menjelaskan kronologis warga yang memelihara Elang Jawa tersebut, dan dari mana burung itu dia dapatkan.

"Jadi memang si warga ini berprofesi sebagai pengambil madu di hutan, dan menemukan sarang elang (Jawa). Ada induk elang yang sedang mengerami anak-anaknya, kemudian diambil dan dipelihara," ujarnya.

Baca Juga: Dear MU, Jadi Pilih Jadon Sancho atau Jack Grealish Nih?

Menurut pengakuan warga tersebut, kata dia, di dalam sarang burung Elang Jawa hanya ada seekor bayi Elang yang kemudian dibawa ke rumah olehnya untuk dipelihara.

"Memang cuma ada satu katanya, dia langsung membawanya dan memang kebetulan di Kabupaten Serang ini masih ada endemik burung elang ini," ucapnya.

Baca Juga: BWF Tutup Proses Kualifikasi Olimpiade Tokyo 2020, Indonesia Loloskan 7 Wakil, Cina dan Jepang 9 Wakil

Rencananya, kata Andri, burung Elang Jawa tersebut akan dibawa ke Pusat Konservasi Elang di Kamojang, Kabupaten Garut.

"Iya nanti elang ini akan kami titiprawatkan ke Pusat Konservasi Elang di Kamojang Garut," katanya.

Baca Juga: Peduli Rakyat Palestina, Pemkab Pandeglang Donasikan Rp224 Juta

"Nanti di sana akan dirawat dulu sementara sebelum dilepasliarkan," tuturnya menambahkan.

Elang Jawa tersebut, dia menjelaskan, merupakan salah satu simbol atau lambang Indonesia yang menjadi burung Garuda.

"Iya memang burung (Elang Jawa) ini juga salah satu simbol lambang Garuda Indonesia," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler