Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Nilainya Fantastis

9 Juni 2021, 17:58 WIB
Lanal Banten menggelar ekspose pengungkapan kasus penyelundupan puluhan ribu benih lobster, Rabu, 9 Juni 2021. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Banten berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster yang akan diseberangkan ke Pulau Sumatera.

Lanal Banten juga mengamankan dua tersangka pelaku penyelundupan benih lobster berinisial AD dan AH berhasil diamankan.

Danlanal Banten, Kolonel Laut (P) Budi Iriyanto mengatakan, pihaknya berkerjasama dengan sejumlah instansi dan berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang dikemas dalam 14 boks berhasil diamankan.

"Ada 84 ribu benih lobster yang akan disebrangkan ke Lampung, dan rencananya akan diselundupkan ke negara Vietnam. Kami amankan pelaku sebanyak 2 orang yaitu inisial AD dan AH," katanya saat ekspose, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Letkol Laut (P) Budi Iryanto Pimpin Lanal Banten

Dia mengatakan, kasus tersebut membuat kerugian negara dan ditaksir mencapai Rp7,8 miliar. Karena, selain tidak memiliki dokumen resmi, penyelundupan benih lobster itu telah dilarang oleh pemerintah.

"Yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi dan taksiran kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar. Jelas ini dilarang oleh pemerintah,"ujarnya.

Ia menambahkan, kronologis penangkapan terhadap pelaku penyelundupan berawal dari informasi warga, yang mengabarkan adanya penyelundupan benih lobster sekitar pukul 05.00 pagi, di tol gate Pelabuhan Reguler ASDP Merak.

Baca Juga: Bantu Pemerintah Tangani Covid-19, Lanal Banten Lakukan Ini

Untuk itu, kata dia, Tim Satgas Wanara Sakti 21 dan Satgas BKO pelabuhan ASDP Merak Lanal Banten, langsung menyergap dan mengamankan mobil kijang Inova warna silver Plat B 2029 PBC dan Sopir yang berisikan benih lobster.

“Selain benih lobster, kami juga mengamankan 14 kotak sterofoam yang perkiraan isi 84.000 ekor benih lobster. Kemudian kendaraan roda 4 berupa mobil Kijang Inova B 2029 PBC,” tuturnya.

Selain barang-barang tersebut, pihaknya juga mengamankan dua pria asal Lampung yang harus bertanggungjawab atas penyelundupan benih lobster tersebut.

“Dan terakhir adalah pelaku atau sopir berinisial AD, alamat Ulak Uta, RT 01, RW 01, Desa Ulak Ata, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Kemudian pemilik mobil berinsial AH, dengan alamat Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung,” ungkapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler